Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani. Putusan tersebut disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa, Selasa (12/5/2026).
Ayah korban, Karja, menyatakan rasa puasnya atas putusan hakim meski duka mendalam akibat kehilangan sang buah hati masih menyelimuti.
"Sesuai harapan keluarga. Dengan hukuman seumur hidup sudah puas, cuma, ya, masih kurang puas karena yang jelas pelaku sudah menghabisi nyawa anak saya," ujar Karja usai sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari penyidik, JPU, hingga majelis hakim.
"Vonis seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga ini memenuhi rasa keadilan sesuai harapan keluarga korban. Ini berkat kerja keras tim penyidik, penuntut umum serta majelis hakim," kata Toni RM kepada detikJabar, Rabu (13/5/2026).
Simak Video "Melihat Proses Pembuatan Dodol Mangga dan Mencobanya di Indramayu "
(mso/mso)