Seorang kuli pabrik berinisial S (49), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan aksi cabul tersebut di pabrik penggilingan padi tempatnya bekerja sebagai kuli.
Awalnya, pelaku melihat korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Melihat pelaku sedang bermain, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya masuk ke dalam pabrik sambil megiming-imingi uang.
Terbuai oleh ajakan pelaku, korban akhirnya dibawa pelaku untuk masuk ke dalam pabrik dengan cara digendong. Di dalam pabrik, yang saat itu kondisinya sedang sepi, pelaku langsung melakukan pelecehan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.
"Tersangka yakni S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban yang berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji uang. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan anak korban kini mengalami trauma," tutur Abdul, Kamis (13/11/2025).
Simak Video "Video: Wanita di Lampung Dilecehkan dan Dianiaya Saat Salat di Masjid"
(mso/mso)