Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi di Kuningan: 45 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi di Kuningan: 45 Adegan Diperagakan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Senin, 07 Sep 2026 17:14 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto)
Kuningan -

Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 45 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz memaparkan, adegan inti dari rekonstruksi tersebut memperlihatkan momen saat tersangka menghabisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri," tutur Abdul, Senin (7/9/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka membunuh bayinya usai melahirkan pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan menjalani proses persalinan seorang diri di sana.

ADVERTISEMENT

"Kronologinya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi," tutur Abdul.

Meski saat dilahirkan bayi tersebut dalam kondisi hidup dan menangis, tersangka justru mengambil kain dan melakukan kekerasan hingga buah hatinya itu meninggal dunia. Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad bayi kemudian dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai. Menurut Abdul, motif pelaku nekat menghabisi darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar nikah.

"Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dibuang kurang lebih 300 meter dekat tepi sungai, seminggu kemudian bayi tersebut diketahui oleh warga. Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah," tutur Abdul.

Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang melihat perubahan fisik tersangka. Saksi menyadari tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian perutnya mengecil, bersamaan dengan geger penemuan jasad bayi.

"Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka," tutur Abdul.

Abdul Aziz memaparkan, rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang perkara serta mengetahui kronologi kejadian secara mendalam. Proses ini disaksikan langsung oleh jaksa untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan di TKP guna mempermudah proses persidangan nantinya.

"Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat," tutur Abdul.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial FB (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut jika kehamilan dan kelahiran bayi tersebut diketahui oleh keluarga maupun orang lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads