Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China yang terbukti melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Cirebon, Kamis (9/10/2025), dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Sonny Prabowo didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Deny Haryadi menjelaskan pelanggaran ini terungkap dari hasil pengawasan lapangan tim Inteldakim.
"Petugas menemukan seorang WNA asal Thailand tengah melakukan pemasangan instalasi mesin dan memberikan pelatihan penggunaan di salah satu proyek pabrik di Majalengka. Setelah diperiksa, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja," ujar Sonny.
Sementara itu, WNA asal China HH diamankan di lokasi berbeda dalam operasi pengawasan yang sama. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HH, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager, ternyata melakukan aktivitas di luar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
"Dua-duanya melanggar Pasal 75 ayat (1) junto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian dan akan segera dideportasi ke negara asalnya," tegasnya.
Sonny juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Cirebon dan sekitarnya. "Kami sangat berterima kasih atas laporan dari warga. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya dilakukan oleh petugas, tapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar keberadaan WNA di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Kantor Imigrasi Cirebon mencatat, sepanjang tahun 2025 telah menangani 20 kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing. Pelanggaran tersebut umumnya berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.
"Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian kami lakukan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kerja kami," tutupnya.
(sud/sud)