Mengusut Jejak Rp 24 M yang 7 Tahun Ditilap Oknum Bankir

Mengusut Jejak Rp 24 M yang 7 Tahun Ditilap Oknum Bankir

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 09 Okt 2025 10:00 WIB
Morin Yulia tersangka kasus korupsi bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon
Morin Yulia tersangka kasus korupsi bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon (Foto: Istimewa)
Cirebon -

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pribahasa itu cocok disematkan kepada Morin Yulia, mantan karyawati bank pemerintah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan Morin sejak tujuh tahun lalu atau dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2025.

Dalam kasus ini negara dirugikan Rp24 miliar. Kepala Seksi Intelijen Randy T. Pardede mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon masih mendalami kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sejauh ini masih terus kita dalami lebih lanjut," kata Randy melalui pesan singkat, Rabu (8/10).

Randy mengungkapkan, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Morin Yulia dari hasil tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

"Kita masih menelusuri aset baik bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki tersangka dari hasil korupsi yang dilakukannya," terangnya.

Kejari Kabupaten Cirebon juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi bank milik pemerintah tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut jika semuanya sudah menemukan titik terang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyebut jika Morin Yulia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antarrekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan.

Menurut Yudhi, Morin membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

"Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya," tegasnya.

Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga turut menyita uang sebesar Rp131.929.000 dari tangan tersangka MY yang disinyalir didapatkan dari praktik haram yang dilakukan.

"Ada juga rekening bank milik tersangka yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya.

"Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," tuturnya.

Yudhi juga menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup.

Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihaknya menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads