Ririn Rifanto (35) menjadi dalang pembunuhan sekeluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Dalam menjalankan aksinya, Ririn dibantu rekannya Prio Bagus Setiawan (29).
Dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Ririn dan Prio, lima nyawa melayang, mereka adalah Budi Awaludin (45), Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri budi, dan dua anak Budi berumur 7 tahun inisial RK serta 8 bulan inisial B.
Prio mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Semanatara itu, Ririn mengaku sebelumnya pernah melakukan kejahatan. Pembunuhan terhadap satu keluarga ini merupakan kejahatan kedua yang pernah Ririn lakukan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Ririn merupakan residivis. "Salah satu adalah mantan residivis, pasal penganiayaan, luka berat dan yang R itu pelaku utamanya. Yang P, belum pernah. Karena baru diajak sekali," kata Hendra, Rabu (10/9/2025).
Karena pernah memiliki catatan kepolisian, tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jabar mudah mengidentifikasi Ririn dalam pelariannya. "Scientific Crime Identification, kita menemukan dua sidik jari, dan kebetulan identiknya dengan saudara pelaku (Ririn)," ujarnya.
Hendra mengatakan Ririn telah merencanakan pembunuhan terhadap lima orang itu. "Jadi mens reanya (niat jahat) si pelaku, pertama adalah kalau dari berita acara pemeriksaan, dia meminjam kendaraan, sewa kendaraan tapi mogok. Yang bersangkutan minta dikembalikan, tapi ditagih ke korban sudah dibelikan keperluan. Dari situ lah timbul niat perencanaan, makanya mengajak saudara P untuk melakukan pembunuhan, sehingga menjanjikan sebesar Rp 100 juta," jelasnya.
Tak hanya merencanakan pembunuhan Ririn juga memiliki niat menguasai harta korban. "Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban," pungkasnya.
Pelaku terancam hukuman mati dan disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(wip/sud)