Pembunuhan 5 orang sekeluarga di Indramayu terungkap. Ririn Rifanto (35) menjadi dalang pembunuhan sekeluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.
Dalam melakukan aksinya Ririn dibantu oleh salah satu temannya yang bernama Prio Bagus Setiawan (29).
Pengungkapan kasus itu bisa dilakukan dengan cepat lantaran Ririn pernah memiliki catatan kejahatan di kepolisian. Sebab, dia merupakan residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu adalah mantan residivis, pasal penganiayaan, luka berat dan yang R itu pelaku utamanya. Yang P, belum pernah. Karena baru diajak sekali," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Rabu (10/9/2025).
Dalam melakukan pembunuhan tersebut Ririn mengajak Prio untuk membantunya. Bahkan Ririn menawarkan uang dengan nominal yang cukup besar.
Dari situ lah timbul niat perencanaan, makanya mengajak saudara P untuk melakukan pembunuhan, sehingga menjanjikan sebesar Rp 100 juta," jelasnya.
Ririn menjanjikan upah yang cukup besar lantaran dalam pembunuhan itu dia juga tergiur menguasai harta korban. Selain itu dia juga menyimpan dendam kepada keluarga korban.
"Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengin mengambil harta daripada korban," kata Hendra.
5 Orang Jadi Korban
Lima orang sekeluarga dibunuh di Indramayu. Mereka adalah Budi Awaludin (45), Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri budi dan dua anak Budi berumur 7 tahun inisial RK dan 8 bulan inisial B.
Adapun korban dikubur di dalam rumah dengan posisi menumpuk pada lubang dengan lebar sekitar 1,5 meter, panjang 4 meter dan dalam 2 meter.
Pelaku pada awalnya membunuh keluarga itu karena persoalan sewa mobil. Namun, pelaku akhirnya juga tertarik untuk menguasai harta korban.
Pelaku terancam hukuman mati dan disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(ahr/aku)