Tarawih kilat 7 menit yang selama belasan tahun digelar di Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu telah berakhir. Melambatnya durasi tarawih kilat diakui karena belum ada penerus.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah, Azun Mauzun menjelaskan durasi salat tarawih yang hanya dilakukan selama 7 menit kini berkurang. Ia mengakui mulai Ramadan kali ini gerakannya tak lagi cepat seperti sedianya.
"Iya. Tidak ada pengganti, dan gerakan saya sudah melambat," ujar Azun kepada detikJabar, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, perlambatan durasi salat tarawih kilat hanya selisih 5 menit lebih lambat dari sebelumnya. Artinya, jemaah masih melaksanakan tarawih dan witir 23 rakaat dalam durasi sekitar 12 menit.
"Normalnya kita sekarang 12 menit untuk 23 rakaat," ucapnya.
Perlambatan durasi salat sunah malam Ramadan itu pun diakui tidak menjadi soal bagi para jamaah. "Jamaah ya memaklumi," ungkapnya.
Pelaksanaan salat tarawih kilat 7 menit diakui sudah menjadi tradisi selama belasan tahun silam. Mulanya, salat tarawih kilat dilakukan oleh imam KH Ahmad Zuhri Ainani.
Baca juga: Keseruan Ramadan di Pangandaran |
KH Ahmad Zuhri Ainani memimpin salat tarawih kilat 7 menit di tahun 2009 sampai 2010. Bahkan beliau menjadi generasi pertama yang melaksanakan salat tarawih 'kilat'. Pada dua tahun belakangan, tarawih kilat juga pernah diimami oleh Ustaz Huabihi Muhyinidzom.
Sebagai pedoman, pelaksanaan salat tetap dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun salat. Agar lebih singkat, imam biasanya menggunakan bacaan ayat keselamatan seperti yang diajarkan oleh guru-guru sebelumnya.
(orb/orb)