Seorang pria di Kabupaten Cirebon diamankan polisi usai melakukan aksi penganiayaan. Pelaku berinisial MI (33) menyerang pasangan suami-istri, yakni DR (31) dan RR (32) dengan parang.
Berdasarkan informasi peristiwa itu terjadi di Blok Petapean, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Aksi brutal yang dilakukan MI dilakukan pagi hari sekitar 07.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyampaikan, insiden itu bermula saat pelaku melihat DR sedang berjalan. Tanpa basa-basi, MI mendekati korban sambil berlari membawa parang dan langsung membacoknya secara membabi buta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban DR yang merupakan seorang wanita berusia 31 tahun mengalami luka serius di kepala bagian kiri, mulut, telinga kiri, tangan, dan punggung," ungkapnya, Senin (18/11/2024).
Melihat istrinya diserang, RR berusaha melerai dan menolong. Namun, pelaku justru mengarahkan serangannya kepada RR, menyebabkan luka bacok pada kedua tangan korban. Setelah it, kedua korban segera dilarikan ke RS Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Kedua korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang cukup parah. Polisi juga tengah mendalami motif di balik tindakan keji pelaku," jelasnya.
Motif di Balik Aksi Pelaku
Sumarni menjelaskan, setelah didalami ternyata pelaku telah lama menyimpan rasa kepada korban DR. Pelaku pun sempat menyatakan perasaannya kepada korban, namun ditolak dengan kata yang dinilai pelaku telah menyakiti perasaannya.
"Pelaku ini sebenarnya sudah menyatakan rasa kepada korban, tapi menurut pengakuan pelaku korban malah menghina pelaku dengan kata-kata," ujarnya.
Terlebih lagi, pelaku juga tidak terima dengan kenyataan dimana korban dipinang oleh seorang laki-laki. Melihat hal itu membuat pelaku nekat melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban.
"Pelaku juga tidak terima sama kenyataan kalau korban ini nikah, apalagi mereka ini juga tetanggaan," paparnya.
Barang Bukti dan Tersangka Diamankan
Polisi telah mengamankan tersangka MI beserta barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berwarna cokelat muda yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, pakaian korban yang terdapat bercak darah juga turut disita sebagai barang bukti.
Saat diwawancara, pelaku MI membenarkan jika tindakan aksi pembacokan itu disebabkan oleh rasa cintanya yang ditolak oleh korban.
"Iya saya pernah ngungkapin cinta ke dia (korban DR), terus dia ini ngeluarin kata-kata yang ngehina saya," ungkapnya.
Pelaku MI, yang diketahui merupakan warga Blok Makam Jati, Desa Palimanan Timur, saat ini tengah menjalani proses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) tentang penganiayaan berat.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun," tegas Sumarni.
(mso/mso)