Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi angkat bicara soal adanya penolakan pendirian gereja di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Agus menyatakan akan memfasilitasi pertemuan para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Agus menjelaskan, dalam pendirian tempat ibadah ada beberapa proses yang harus ditempuh sebelum pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan.
"Memang kalau kita lihat SOP yang berkaitan rumah ibadah, baik yang permanen maupun sementara, itu prosesnya dari proses di warga sampai ke kelurahan, sampai nanti kemudian masuk ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru masuk ke pemerintah daerah untuk kita bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dengan izin pendirian rumah ibadah," kata Agus Mulyadi di Kota Cirebon, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perizinan pendirian gereja di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, saat ini masih berproses di tingkat kelurahan setempat. "Prosesnya masih di tingkat kelurahan yang belum ada kesepakatan," kata dia.
Agus mengungkap beberapa masalah yang biasanya menjadi kendala dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah di wilayahnya. Ia menyebut, tidak berjalannya komunikasi dengan warga kerap menjadi persoalan dalam pendirian rumah ibadah.
"Kalau kami lihat dari beberapa perizinan atau rekomendasi rumah ibadah yang sudah kami keluarkan, relatif sebetulnya. Kata kuncinya di komunikasi dengan warga. Kelihatannya itu yang belum efektif berjalan," kata Agus.
"Sehingga kami memandang perlu untuk kita agendakan pembahasan dan kita fasilitasi komunikasi mana yang nggak berjalan dengan baik, antara pemohon dengan warga," kata dia menambahkan.
Terkait dengan proses pendirian rumah ibadah di Kelurahan Pegambiran, Agus mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas. "Yang paling penting bagaimana semua untuk tetap menjaga kondusivitas. Nanti kami akan memfasilitasi komunikasinya," ujar Agus.
(iqk/iqk)