Penolakan pendirian gereja terjadi di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio pun mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pemerintah Kota Cirebon harus segera bisa menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat," kata Andrie Sulistio saat ditanya mengenai adanya penolakan pendirian gereja di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (4/11/2024).
Andrie mendorong agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah dari sejumlah pihak untuk mencari keputusan terbaik. Dalam hal ini, Andrie mendorong Pemkot Cirebon segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera selesaikan permasalahan yang ada dengan duduk bersama, dibicarakan, berdiskusi, bermusyawarah secara baik-baik. InsyaAllah ada jalan keluar terbaik dan keputusan bersama," kata dia.
Sekadar diketahui, pendirian rumah ibadah atau gereja di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat. Minimnya sosialisasi menjadi salah satu alasan warga menolak pendirian rumah ibadah tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga Kelurahan Pegambiran, Aris Munanto. Aris bersama dengan sejumlah warga lainnya menyatakan menolak pendirian gereja dengan menggunakan bangunan gudang yang ada di wilayah tersebut.
"Masyarakat Kelurahan Pegambiran ini menolak dengan proses perizinan gereja. Jadi yang patut yang kita sampaikan adalah dalam hal menyosialisasikan kegiatan adanya pembangunan gereja ini penuh dengan intrik," kata Aris belum lama ini.
"Artinya ini tidak transparan. Kami sebagai warga Pegambiran Kota Cirebon barang tentu tidak menerima," kata dia menambahkan.
Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa mengatakan, pihaknya telah berusaha memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak untuk mencari titik temu terkait dengan persoalan yang ada.
"Kita sudah melakukan fasilitasi sebenarnya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Lemahwungkuk terkait dengan rencana penggunaan gedung untuk tempat ibadah sementara," kata Adam.
Hanya saja, kata dia, dari hasil pertemuan tersebut masih ada sejumlah warga yang menyatakan menolak penggunaan bangunan gudang sebagai tempat ibadah. "Sebagian warga, ada beberapa yang memang masih menolak," kata Adam.
(sud/sud)