IKM: Semua Punya Hak untuk Berjualan Nasi Padang

IKM: Semua Punya Hak untuk Berjualan Nasi Padang

Tim detikFood - detikJabar
Sabtu, 02 Nov 2024 06:30 WIB
Viral video ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia sebuah rumah makan Padang di Cirebon.
Viral video ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia sebuah rumah maka. Foto: Istimewa
Bandung -

Video razia rumah makan Padang murah di Kabupaten Cirebon menuai kontroversi. Polisi turun tangan terkait hebohnya aksi pencopotan lebel masakan Padang murah itu.

Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) telah mengklarifikasi soal video yang viral di jagat maya itu. Pemilik warung juga telah memberikan pernyataan. Kedua belah pihak pun akhirnya membuat kesepakatan.

Aksi razia masakan Padang itu membuat Andre Rosiade selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) berkomentar. "Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi, bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang," kata Andre dalam video yang diunggah akun X @IKMpusat pada Kamis (31/10), seperti dikutip dari detikFood.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia masakan Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Indonesia sehingga siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun tidak boleh dilarang memasak atau menjual masakan padang.

Andre kemudian juga menjelaskan terkait isu lisensi restoran padang yang dikeluarkan IKM. Kata dia lisensi dari IKM hanya dalam rangka memastikan cita rasa dan proses mendapatkannya disebut gratis.

ADVERTISEMENT

"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. Yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ujar dia.

Andre menegaskan restoran Padang boleh dimiliki masyarakat yang bukan orang Minang. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak masakan Padang, boleh berjualan masakan Padang dan tidak ada larangan.

"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," katanya.

"Yang kedua soal isu lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," ucap Andre.

Artikel ini telah tayang di detikFood.

(raf/sud)


Hide Ads