Cirebon, yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, menjadi salah satu jalur utama perlintasan barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai. Hingga Juni 2024, Bea Cukai Cirebon telah menyita lebih dari 11,2 juta batang rokok ilegal di wilayah ini.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna, mengungkapkan jumlah penyitaan tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah hingga akhir tahun. Produsen rokok ilegal masih nekat mengedarkan produk mereka, meskipun tindakan penegakan hukum terus diperketat.
"Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah sampai akhir tahun nanti, karena produsen rokok ilegal masih saja nekat mengedarkan rokok ilegal yang diproduksinya," jelas Mei Hari Sumarna pada Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun menjadi wilayah perlintasan dalam praktik mendistribusikan rokok ilegal, ia menjelaskan, Cirebon sendiri belum bisa dapat dikatakan sebagai sasaran wilayah peredaran rokok ilegal. Pasalnya, dari kebanyakan rokok ilegal yang diamankan hanya melintasi wilayah menuju daerah lain.
"Karena posisi Cirebon ini menjadi daerah perbatasan, kebanyakan rokok ilegal yang kami amankan melintas saat hendak dikirim ke daerah barat pulau Jawa bahkan sampai Sumatera," ungkapnya.
Untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon telah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan ekspedisi guna mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal.
"Hal ini dilakukan karena tidak sedikit juga pendistribusian rokok semacam ini menggunakan jasa expedisi. Jadi kami saat ini sudah bekerjasama dengan perusahaan expedisi agar bisa memutus peredarannya (rokok ilegal)," ungkapnya.
Modus Peredaran Rokok Ilegal
Salah satu modus operandi yang berhasil terdeteksi oleh Bea Cukai Cirebon adalah penjualan rokok ilegal secara online. Menurut Mei, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi yang lebih intensif dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan penegak hukum lainnya.
"Ini terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal karena bisa memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal," tambahnya.
Pada tahun 2023, Bea Cukai Cirebon bersama Satpol PP berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal. Namun, jumlah tersebut melonjak drastis dalam satu tahun terakhir. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10-11 persen menyebabkan perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal semakin besar, mendorong masyarakat untuk beralih ke produk ilegal.
"Maraknya peredaran rokok ini tidak menutup kemungkinan disebabkan banyaknya permintaan. Bagaimanapun juga kita akan terus berupaya memutus peredaran rokok ilegal," papar Mei.
Penyebaran rokok ilegal yang semakin marak juga berdampak pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Pada tahun 2023, penerimaan negara hanya mencapai sekitar Rp213 triliun, di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp218 triliun.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal untuk melindungi pendapatan negara dan masyarakat," pungkasnya.
(iqk/iqk)