Edi Endi Ungkap Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Barat

Edi Endi Ungkap Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Barat

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 14 Mar 2025 07:38 WIB
ilustrasi rokok
Foto: ilustrasi rokok. (thinkstock)
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayahnya. Menurut Edi Endi, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara.

"Peredaran rokok ilegal ini erat kaitannya dengan pendapatan negara karena kapan rokok yang tidak ada pita cukainya beredar luas ini sangat berpengaruh pada penerimaan negara," kata Edi Endi dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat bersama instansi lain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (13/3/2025). Satgas yang terbentuk, kata Edi Endi, harus bisa bekerja efektif untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat pembentukan Satgas itu dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Sarta, Danlanal Labuan Bajo, Letkol Laut Iwan Hendra Susilo, Kapolres Manggarai Barat yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Dandim 1612 Manggarai yang diwakili Danramil Komodo, Lettu Inf Gede Budi Ardana, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hilarius Madin, dan Kasat Pol PP, Yeremias Ontong.

Edi Endi menjelaskan pembentukan satgas ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1997 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

ADVERTISEMENT

Edi Endi menegaskan peredaran rokok ilegal perlu penindakan yang serius dan tepat sasaran. Satgas tidak boleh lengah, harus tetap bekerja sama dan selalu melakukan koordinasi yang intens lintas instansi.

"Tim ini harus menyusun jadwal bersama untuk lakukan sosialisasi sehingga saat melakukan monitoring semuanya punya pemahaman yang sama sehubungan kegiatan yang dilakukan di lapangan," terang Edi Endi.

Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan penegakan hukum peredaran rokok ilegal dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu preventif dan represif. Mekanisme preventif dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Sedangkan tindakan represifnya melalui kegiatan operasi pasar.

Joko menjelaskan, sesuai Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebanyak 10 persen dari pajak rokok digunakan untuk penegakan hukum.

"Anggaran yang dialokasikan untuk penegakan hukum yang terbagi dalam dua mekanisme, yaitu 40 persen digunakan untuk pencegahan dan enam puluh persen untuk penindakan hukum," jelas Joko.

Joko menegaskan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo tidak bisa berjalan sendiri dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal. Butuh keterlibatan banyak pihak khususnya aparat penegak hukum.

Sementara itu, berbagai jenis rokok ilegal mudah ditemukan di warung atau kios di Labuan Bajo dan wilayah lain di Manggarai Barat. Peredaran rokok ilegal ini sudah bertahun-tahun.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads