Jabar Sepekan

Kembalinya 6 Terpidana Kasus Vina ke Lapas Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 18 Agu 2024 20:00 WIB
Lapas Kelas 1 Cirebon. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Usai menjalani penyelidikan terkait DPO oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, enam dari tujuh terpidana kasus itu kembali ke Lapas Kelas I Cirebon.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Sementara satu terpidana lainnya, yakni Sudirman belum kembali ke Cirebon.

Enam terpidana ini tiba di Lapas Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon pada Kamis (15/8) malam. Mereka tiba di lapas dengan dibawa menggunakan kendaraan transpas.

"Enam orang terpidana sudah kembali ke Lapas Kesambi (Cirebon). Para terpidana ini adalah yang dulu dibon oleh Polda Jawa Barat dalam rangka pengembangan kasus DPO berkaitan dengan kasus Vina dan Eky Cirebon," kata Jan S Hutabarat salah seorang tim kuasa hukum 6 terpidana.

"Pemindahan ini, pengembalian narapidana ini berdasarkan surat dari Polda Jawa Barat yang menyatakan bahwa keperluan peminjaman narapidana ini telah selesai setelah keluarnya putusan praperadilan Pegi Setiawan," tambahnya

Jan mengungkapkan, sebelumnya ada tujuh terpidana kasus Vina yang dipinjam dan dipindahkan. Namun saat ini, baru enam terpidana yang dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon. Sementara satu orang terpidana lainnya atas nama Sudirman belum dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

"Jadi ada enam orang yang sudah tiba di Cirebon. Yang pertama Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Jaya dan Eko Ramadhani," kata Jan.

"Seharusnya memang ada tujuh. Tapi satu orang sampai dengan saat ini kami belum tahu dan memang bukan klien kami. Kelihatannya (terpidana) atas nama Sudirman tidak ikut dalam rombongan (enam terpidana)," kata dia menambahkan.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto mengatakan saat ini 6 dari 7 terpidana kasus Vina memang sudah dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

"Kita menerima perintah yang merupakan hasil koordinasi antara Polda Jabar dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang menyampaikan bahwa ke 6 narapidana dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Yan Rusmanto.

"Sementara baru 6. (Alasan satu narapidana belum dikembalikan) kami belum tahu. (Sudirman) sampai saat ini statusnya masih sebagai narapidana di (lapas) Banceuy," ucap Yan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto menyebut, alasan Sudirman belum dipindahkan ke Cirebon karena menunggu persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Sudirman belum dipindahkan) menunggu rekomendasi dari LPSK," ucap Robianto tanpa menjelaskan secara detail mengenai rekomendasi dari LPSK tersebut.




(wip/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork