Buron 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp 4,4 M Ditangkap di Garut

Buron 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp 4,4 M Ditangkap di Garut

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 03 Sep 2026 10:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap seorang pria bernama Uyan Ruhyandi. Dia telah berstatus sebagai terpidana sejak 2018 atas kasus pengemplangan pajak.

Uyan Ruhyandi diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Dia kemudian diadili di PN Bandung pada Agustus 2018 terkait kasus faktur pajak pada 2011 yang merugikan negara senilai Rp 4,45 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pertama kali diadili, Uyan Ruhyandi diketahui berstatus sebagai tahanan kota. Pada November 2018, Hakim PN Bandung menyatakan dia bersalah telah melakukan tindak pidana menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sesuai Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Uyan Ruhyandi saat itu divonis pidana penjara selama 4 tahun. Dia sempat melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun pada Juli 2020, upayanya kandas.

ADVERTISEMENT

Selain pidana badan, Uyan Ruhyandi saat itu didenda senilai Rp 8,9 miliar (2 x Rp 4,45 miliar). Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan Ruhyandi justru kabur untuk menghindari hukuman penjara. Dia sempat terdeteksi melarikan diri ke Jakarta hingga Sumatera Utara.

Namun, pelariannya berakhir di Garut. Kejari Kota Bandung lalu menangkapnya untuk menjalani masa hukuman.

"Yang bersangkutan sudah menjadi DPO selama enam tahun sejak 2020 dan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat," kata Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas, Kamis (3/9/2026).

Setelah ini, Uyan Ruhyandi langsung dijebloskan ke Lapas Banceuy untuk dieksekusi. Selain pidana badan, dia juga wajib membayar denda Rp 8,9 miliar.

"Hukuman tambahan pidana penjara 1 dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads