KPU Kota Cirebon Kaji Rekomendasi PSU di Lima TPS

KPU Kota Cirebon Kaji Rekomendasi PSU di Lima TPS

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 15 Feb 2024 20:16 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi pemugutan suara di Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom).
Cirebon -

KPU Kota Cirebon sedang mengkaji soal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS yang tersebar di dua kecamatan. KPU belum bisa memastikan apakah akan melakukan PSU atau tidak.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengaku, telah menerima rekomendasi PSU yang disampaikan oleh pengawas Pemilu. Saat ini, KPU tengah mengkaji terkait adanya rekomendasi tersebut.

"Dari divisi hukum sedang melakukan kajian menindaklanjuti atas rekomendasi tersebut," kata Mardeko saat ditemui di kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (15/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya surat tadi (rekomendasi KPU), jadi kami sedang mempersiapkan langkah-langkah apa yang harus kami lakukan," kata dia menambahkan.

Menurut Mardeko ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPU sebelum memutuskan apakah akan melakukan PSU atau tidak. Beberapa hal yang dimaksud salah satunya adalah terkait dengan jumlah pemilih.

ADVERTISEMENT

"Yang akan jadi pertimbangan, misalnya kemarin yang hadir sekian, nanti yakin nggak jumlahnya tetap segitu. Kalau jumlahnya ngga sama kan berarti akan ada masyarakat yang tidak menggunakan hak (pilih)-nya. Jadi hal-hal itu juga harus kita kaji dan kita pertimbangkan," ucap Mardeko.

Sementara ini, kata Mardeko, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melaksanakan PSU atau tidak. KPU masih mengkaji terkait dengan adanya rekomendasi tersebut.

"Saya belum bisa memastikan. Karena setelah kajian nanti kita pleno untuk memutuskan," kata Mardeko.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS). Yakni TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi dan TPS 05 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan.

Kemudian dua TPS lain yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU terdapat di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan. Ke dua TPS tersebut yakni TPS 08 dan TPS 17.

"Di TPS 02 Kesambi, ada 11 orang yang tidak memiliki hak pilih di situ. (Mereka) tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan bukan DPK. Tapi (mereka) diberikan surat suara di TPS tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah.

"Begitu pun di TPS 27 Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Di sana juga ada enam orang yang tidak memiliki hak pilih tapi (mereka) difasilitasi untuk memilih," sambung dia.

Sementara di sejumlah TPS di Kecamatan Kejaksan, kata Devi, pihaknya juga menemukan adanya proses pencoblosan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Di Kecamatan Kejaksan, ada yang masuk dalam DPTb. Yang menjadi persoalan, pemilih tersebut seharusnya hanya mendapat satu surat suara, yaitu PPWP (Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden), tapi (mereka) justru difasilitasi lima surat suara dan itu dicoblos semua," kata Devi.

(mso/mso)


Hide Ads