Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS yang ada di wilayahnya. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Badan Pengawas Pemilu menemukan adanya sejumlah pelanggaran pada saat proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, ada lima TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Lima TPS itu, yakni TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi dan TPS 05 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan.
Kemudian dua TPS lain yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU terdapat di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Ke dua TPS tersebut yakni TPS 08 dan TPS 17.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi mengatakan, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran saat proses pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari, kemarin. Di TPS 02, Bawaslu menemukan adanya warga yang tidak memiliki hak pilih namun melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
"Di TPS 02 Kesambi, ada 11 orang yang tidak memiliki hak pilih di situ. (Mereka) tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan bukan DPK. Tapi (mereka) diberikan surat suara di TPS tersebut," kata dia di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (15/2/2024).
"Begitu pun di TPS 27 Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Di sana juga ada enam orang yang tidak memiliki hak pilih tapi (mereka) difasilitasi untuk memilih," sambung dia.
Sementara di sejumlah TPS di Kecamatan Kejaksan, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran pada saat pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024. Di sejumlah TPS itu, Bawaslu menemukan adanya warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun mendapat lima surat suara.
Menurut Bawaslu, bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, maka hanya bisa mendapat satu surat suara. Yakni surat suara untuk memilih pasangan capres-cawapres.
"Di Kecamatan Kejaksan, ada yang masuk dalam DPTb. Yang menjadi persoalan, pemilih tersebut seharusnya hanya mendapat satu surat suara, yaitu PPWP (Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden), tapi (mereka) justru difasilitasi lima surat suara dan itu dicoblos semua," kata Devi.
Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kemudian merekomendasikan untuk dilakukan PSU di lima TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan itu.
"Dalam konteks persoalan tadi, itu masuk dalam Pasal 372 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara ulang. Masuk juga PKPU No 25 tahun 2023 Pasal 80 tentang PSU. Maka berdasarkan hal-hal tersebut, kami mengkajinya, kemudian Pleno dan hasilnya seperti yang tadi saya sampaikan (PSU)," kata Devi.
(mso/mso)