Sebagai kota bersejarah, Kota Cirebon memiliki banyak sekali peninggalan sejarah dan budaya. Hal ini terlihat dari banyaknya cagar budaya yang ada di Kota Cirebon.
Namun banyaknya Cagar Budaya tidak berbanding lurus dengan pelestarian cagar budaya itu sendiri. Mengutip dari laman Open Data Kota Cirebon tentang Jumlah Pelestarian Cagar Budaya Kota Cirebon dari tahun 2020 hingga 2022.
Pada tahun 2020, cagar budaya milik pemerintah yang mengalami pemugaran hanya 14. Kemudian, tahun berikutnya pada 2021 dan 2022 yang dipugar 15 cagar budaya, hanya bertambah satu cagar budaya selama dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jauh berbeda dengan milik pemerintah. Cagar budaya swasta juga tidak mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir hanya ada 36 cagar budaya yang telah dipugar.
Padahal dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 Bab VII pasal 95 ayat 1 menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
Menanggapi hal tersebut Seksi Koordinator Cagar Budaya, Sejarah dan Museum Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cirebon Elin Marlina mengaku menemui kendala dalam pelestarian cagar budaya. Salah satu hal yang menjadi kendala dalam pelestarian cagar budaya adalah soal anggaran.
Lebih spesifik, Elin menyebutkan dana hibah yang pasti dari Pemerintah dalam pelestarian cagar budaya hanya ada untuk Keraton. "Selain Keraton tersebut cagar budaya yang ingin mendapatkan pelestarian seperti perbaikan itu harus dianggarkan terlebih dahulu dari APBD," tutur Elin Selasa (5/12/2023).
Anggaran yang dari APBD pun itu tidak mencakup semua cagar budaya tetapi cagar budaya yang dianggap penting dan perlu untuk diperbaiki. "Seperti di tahun 2024, rencananya anggaran APBD akan dikhususkan pada Masjid Pangeran Kejaksan dan Masjid Jagabayan," kata Elin.
Selain itu juga diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum melakukan pelestarian cagar budaya. Ini dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran kepada cagar budaya yang memang benar-benar membutuhkan.
"Jadi nantinya kita akan dipilah mana yang akan diutamakan terlebih dahulu," tambah Elin.
Untuk nominal anggaran sendiri itu tidak menentu. Terkadang anggaran yang diajukan dengan anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai. "Anggaran sendiri tidak sama, kadang pengajuan Rp 80 juta tapi yang di-acc Rp 50 juta," tutur Elin.
Meskipun begitu, Elin juga menyebutkan pengelolaan cagar budaya banyak dibantu oleh partisipasi masyarakat. "Untungnya banyak partisipasi masyarakat yang ikut membantu dalam pelestarian cagar budaya," pungkas Elin.
(sud/sud)