Penundaan Pembahasan RUU Bahasa Daerah Tuai Kecaman

Penundaan Pembahasan RUU Bahasa Daerah Tuai Kecaman

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 11 Jun 2024 18:45 WIB
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah saat menyampaikan pernyataan sikap mengecam dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah.
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah saat menyampaikan pernyataan sikap mengecam dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Langkah Komisi X DPR RI dan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah menuai kecaman dari kalangan masyarakat. Mereka kecewa karena informasi tersebut muncul secara tiba-tiba.

Kecaman ini datang dari Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah. Dalam pernyataannya, Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah Cecep Burdansyah menegaskan, ada kekhawatiran yang berpotensi terjadi jika RUU tersebut kini malah diabaikan.

"Ini bentuk kekecewaan dan keprihatinan kami sebagai penutur jati bahasa daerah atas dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah. Meskipun dari mereka bahasanya ditunda hingga periode pemerintahan selanjutnya, tapi apakah ada jaminan ini akan dibahas kembali. Artinya nanti kita akan mulai dari nol lagi," katanya saat memberikan pernyataan sikap atas penundaan pembahasan RUU Bahasa Daerah di Bandung, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cecep menjelaskan, RUU ini sudah mulai diusulkan DPD RI pada 2016. Tapi saat itu, usulan ini tidak mendapat respons dari DPR RI. Baru pada 2023, usulan RUU Bahasa Daerah dibahas antara Kemendikbud melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Komisi X DPR.

Cecep juga masuk dalam tim ahli penggagas draft RUU Bahasa Daerah. Ia sudah 4-5 kali mengikuti rapat tersebut. Pembahasan terakhir yang ia ikuti adalah tim diminta untuk segere menyelesaikan draft RUU untuk diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) supaya bisa direview Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

ADVERTISEMENT

Tapi yang terjadi kemudian, Cecep malah heran DPR dan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Bahasa Daerah. Ditambah, Cecep mendapat bocoran informasi jika pihak yang mengusulkan pembahasan RUU tersebut dihentikan berasal dari Kemendikbud.

"Jadi DPR RI menunda atau menghentikan itu karena ada usulan dari Kemendikbud. Saya baru mendapat informasinya kalau Kemendikbud yang mengusulkan ke Komisi X untuk tidak dilanjutkan. Akhirnya ini menjadi pertanyaan, kenapa dalam satu rumah (Kemendikbud dengan Balai Bahasa) malah terjadi ketidakkompakan," tuturnya.

Cecep dan Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah yang diinsiasi 540 orang pun mengecam langkah pemerintah dan DPR RI yang menghentikan pembahasan RUU tersebut. Pasalnya menurut dia, RUU ini menjadi salah satu ikhtiar untuk mempertahankan bahasa daerah di Indonesia supaya tidak mengalami kepunahan.

Sebagai informasi, menurut riset Badan Bahasa, di Indonesia terdapat 718 bahasa daerah, 778 dialek dan 43 subdialek. Tapi kondisinya, pada 2021, 18 bahasa dikategorikan relatif masih aman, 31 bahasa dalam kondisi rentan, 43 bahasa mengalami kemunduran, 29 bahasa terancam punah, 8 bahasa dalam kondisi kritis, dan 11 bahasa telah punah alias sama sekali tak ada penuturnya.

"Menurut draft RUU yang dibahas itu sudah bagus, karena itu mengatur bahasa daerah dari hulu ke hilir. Mulai dari kebijakan pemerintah pusat, termasuk pemerintah daerah terikat untuk mengelola dan mengembangkan bahasa daerah di daerahnya masing-masing," katanya.

"Karena secara sosiologis, masyarakat sekarang sudah mengabaikan sehari-hari dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan, bahkan ada yang pakai bahasa asing. Di ruang publik saja, mana ada sekarang yang pakai bahasa daerah, kan jarang. Termasuk langka misalnya fasilitas publik menggunakan bahasa daerah. Kebanyakan menggunakan bahasa asing," ucapnya menambahkan.

Setelah ini, mereka pun berencana mendatangi Komisi X DPR RI untuk meminta penjelasan mengenai dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah. Koalisi tersebut juga akan menghadap ke Presiden Jokowi, termasuk menagih keseriusan DPD RI yang menjadi pengusul dari RUU tersebut.

"Termasuk dilibatkan juga masyarakat penutur bahasa daerah sejauh mana urgensinya, jangan ini enggak ngajak pembahasan dengan kita tiba-tiba dihentikan. Intinya, kalau pemerintahan Jokowi mau meninggalkan legasi yang bagus, RUU ini dibuka lagi, diteruskan sampai dengan disahkan," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads