Pendopo Bupati Cirebon ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2023. Ditetapkannya pendopo Bupati Cirebon ini tak lepas dari sejarah panjang.
Bangunan yang berlokasi di jalan RA Kartini, Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon masih nampak berdiri kokoh yang kini masih dijadikan rumah dinas Bupati Cirebon aktif Imron Rosyadi.
Budayawan Cirebon, Raden Chaidir Susilaningrat menyampaikan, bangunan pendopo tersebut awalnya dibangun oleh Bupati Cirebon ke-5 yakni R.A.A Soeradiredja di tahun 1896.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangunan yang dulunya digunakan sebagai pusat pemerintahan Cirebon, diresmikan pada tahun 1900 setelah melalui proses pembangunan selama empat tahun lamanya.
"Dulunya pusat pemerintahan (pendopo bupati cirebon) yang ada di Kejaksan mulai dibangun tahun 1896. Kemudian diresmikan pada tahun 1900," terang dia, Jumat (8/12/2023).
Dipilihnya berlokasi di Kejaksan, sambung dia, karena dahulunya sebagai wewengkon Pangeran Kejaksan yang dikenal sebagai syekh abdurohim yang mengusai sejumlah wilayah mulai dari sebelah utara sungai sukalila sampai ke stasiun kejaksan.
Sejarah Perjalanan Pendopo Bupati Cirebon
Pendopo Bupati Cirebon yang kini masih berdiri ternyata merupakan pendopo ketiga yang dibangun pada masa Bupati Cirebon kelima yakni R.A.A Soeradiredja.
Chaidir menjelaskan, bangunan pendopo Bupati Cirebon pertama kali berlokasi di perempatan jalan Karanggetas Kota Cirebon yang kini menjadi pertokoan di era Bupati R Sinuk.
Kemudian Bupati R Sinuk, memindahkan lokasi lalu membangun pendopo kembali di Taman Kebumen Kota Cirebon. Sampai akhirnya pada era bupati kelima yakni R.A.A Soeradiredja kemudian membuat komplek baru sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon di Kejaksan yang mulai dibangun tahun 1896.
"Memang cukup panjang perjalanan lokasi pusat pemerintahan Cirebon kala itu," terangnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 1987 secara resmi pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon berpindah ke Kelurahan Sumber sebagai ibu kota Kabupaten Cirebon.
"Jadi pendopo bupati sekarang dulunya memang pusat pemerintahan, tapi setelah 1987 pemerintah memutuskan pusat pemerintahan pindah ke Sumber," paparnya.
Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Chaidir menuturkan, sudah semestinya pendopo Bupati Cirebon masuk dalam cagar budaya karena usianya sudah lebih dari 100 tahun.
"Usia bangunan pendopo itu terbilang kuno karena udah lebih dari 100 tahun. Jadi ya udah pas kalo itu ditetapkan kadi cagar budaya," kata dia.
Dia juga menegaskan, bahkan sudah seharusnya ditetapkan menjadi cagar budaya oleh tingkatan pemerintah yang lebih tinggi.
"Harusnya ditetapkan sama tingkat pemerintah yang lebih tinggi seperti Gubernur Jawa Barat atau oleh pemerintah pusat karena bangunan itu usianya lebih dari 100 tahun," tegasnya.
(dir/dir)