Bagi masyarakat Kabupaten Majalengka, nama KH Abdul Halim sudah tidak asing lagi. Sebab nama pahlawan nasional ini disematkan menjadi nama jalan protokol yang membentang dari bunderan Munjul hingga Bunderan Cigasong.
Namun sebagian masyarakat Majalengka masih banyak yang menganggap KH Abdul Halim dengan KH Abdul Chalim Leuwimunding yang juga tokoh pahlawan adalah orang yang sama.
Meskipun keduanya memiliki nama yang nyaris sama, namun kedua tokoh tersebut merupakan dua orang yang berbeda. Inilah perbedaan antara KH Abdul Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. KH Abdul Halim lahir di Desa Cibolerang, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka pada 4 Syawal 1304 atau 26 Juni 1887 dengan nama kecil Otong Syatori dan berganti nama menjadi Abdul Halim setelah menunaikan ibadah haji. Sementara KH Abdul Chalim lahir di Leuwimunding pada 2 Juni tahun 1898 M di Leuwimunding, keduanya sama-sama lahir di Majalengka dan KH Abdul Chalim terpaut 11 tahun lebih muda dari KH Abdul Halim.
![]() |
2. KH Abdul Halim telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan keputusan Presiden RI No 041/TK/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Tanda Kehormatan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang disertai tanda kehormatan Bintang Maha Putra Adi Perdana. Sementara KH Abdul Chalim ditetapkan menjadi pahlawan Nasional berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor: 115/TK/Tahun 2023.
3. KH Abdul Halim maupun KH Abdul Chalim sama-sama berkiprah dalam bidang pendidikan dan organisasi islam, KH Abdul Halim merupakan pendiri Persatuan Umat Islam (PUI). Sementara KH Abdul Chalim merupakan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, keduanya juga merupakan motor pergerakan pejuang kemerdekaan pada barisan santri dan pesantren.
(dir/dir)