Empat pohon jati raksasa tumbuh di atas tanah keramat, Desa Cisampih, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang. Pohon jati itu menjadi peninggalan langka bagi Kecamatan Jatigede.
Informasi dihimpun di lokasi, pohon jati yang berukuran besar, dulunya berjumlah 5 pohon. Namun kini tinggal 4 batang pohon lantaran satu pohonnya telah digunakan untuk membuat bangunan semacam rumah sederhana di lahan keramat tersebut.
Empat pohon jati raksasa yang tumbuh di sana rata-rata memiliki panjang lingkaran lebih dari 2 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasu (50), Juru Kunci Gunung Jagat, Desa Cisampih menjelaskan, pohon jati yang tumbuh di atas tanah keramat menjadi salah satu ciri bagi keberadaan Desa Cisampih. Hal itu mengingat warga Desa Cisampih dulunya tidak tinggal di wilayah tersebut.
"Jadi dulu itu ada pesan secara tersirat dari buyut terdahulu atau dikenal dengan nama Buyut Idos kepada warga untuk pindah ke wilayah
Desa Cisampih yang kini jadi permukiman, yang mana di sana juga terdapat pohon jati dan menjadi ciri," terang Rasu kepada detikJabar belum lama ini.
"Warga Desa Cisampih dulunya tidak tinggal di wilayah yang sekarang jadi permukimannya namun tinggal di wilayah yang kini jadi lahan persawahan. Saat itu warga diimbau pindah karena di tempat terdahulunya sering terjadi musibah," paparnya menambahkan.
Rasu memaparkan, adapun terkait pohon jati yang tumbuh di atas tanah karuhun atau keramat tersebut, usianya diperkirakan sudah mencapai ratusan tahun. Bahkan, kemungkinan ada hubungannya dengan sejarah penamaan Jatigede yang kini secara administratif menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Sumedang.
Menurut Rasu, hal itu pun bukan tanpa alasan. Sebab, pohon jati yang berusia ratusan tahun kini sudah sangat langka di wilayah Kecamatan Jatigede.
Sementara penamaan Jatigede sendiri, sambung Rasu, jika merunut pada wilayah maka dulunya mengacu pada nama sebuah dusun yang masuk wilayah Desa Kadujaya, Kecamatan Sukakersa yang lokasinya, kini sudah terendam oleh Waduk Jatigede.
"Pohon jati yang ada di Desa Cisampih menjadi pohon peninggalan langka bagi Kecamatan Jatigede, bahkan dari dulu pohon jati itu dilarang untuk ditebang kecuali digunakan untuk kebutuhan di atas tanah itu," terangnya.
Rasu menyebut, pohon Jati berukuran besar yang tersisa di atas tanah keramat kurang lebih berjumlah 4 batang pohon. Sementara satu lainnya berukuran biasa.
"Kurang lebih sekarang ada empat pohon jati yang besar dan satu yang kecil. Dulunya ada lima cuma dulu dipergunakan untuk membuat bangunan semacam rumah atau saung di atas tanah ke keramat itu," terangnya.
Baca juga: Temuan Baru Jejak Purba di Sumedang |
Rasu menambahkan, pohon jati raksasa itu memiliki panjang lingkaran rata-rata lebih dari 2 meter.
"Beberara diantaranya bahkan ada yang di penuhi oleh tumbuhan parasit di sekitar batangnya," ujarnya.
(mso/mso)