Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang meralat terkait data jumlah pendaftar haji reguler sepanjang 2016-2022 yang membatalkan untuk berangkat haji. Dari sebelumnya 781 orang menjadi 541 orang.
Kemenag Sumedang pun memastikan bahwa pembatalan itu tidak ada kaitannya dengan penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sempat mencuat.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Rahmat Hidayat mengatakan, data itu didapat setelah melakukan verifikasi ulang terhadap data jemaah atau para pendaftar haji reguler hingga per 31 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon maaf karena kemarin menyampaikan data hanya apa yang saya ingat, namun setelah dicek ulang ternyata jumlahnya bukan 781 orang akan tetapi 541 orang," ujar Rahmat kepada detikJabar, Senin (20/2/2022).
Rahmat menyebut, berdasarkan catatan Kemenag Sumedang sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2022, para pendaftar haji reguler yang membatalkan berangkat haji lebih dikarenakan oleh sejumlah faktor, pertama karena sakit, kemudian ada juga karena alasan butuh modal akibat dampak adanya pandemi Covid, karena jemaah haji itu kebanyakan profesinya petani dan lainnya.
Ia pun memastikan, sejauh ini antusias warga untuk pendaftaran haji reguler berjalan normal. Bahkan, sejak ditetapkannya Bipih baru oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI beberapa hari ke belakang, para pendaftar haji reguler baru pun sudah mulai terlihat dan normal.
"Saya mendukung penuh kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR RI," ujarnya.
"Setiap minggunya ada saja yang daftar, bahkan belum lama ini ada seorang pendaftar yang masuk kategori risiko tinggi atau lanjut usia," tuturnya menambahkan.
Dengan adanya ketetapan dari Pemerintah bersama DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Rahmat berharap minat orang untuk melakukan pendaftaran haji reguler kembali bertambah.
"Dengan adanya hasil koordinasi antara Dirjen PHU dan DPR RI kemarin, mudah-mudahan minat pendaftar haji semakin banyak lagi," ucapnya.
Untuk pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2023, para jemaah harus membayar biaya haji rata-rata sebesar Rp 49.8 juta dan untuk lebih rincinya masih menunggu Keppres.