Kata KKP soal 200 Pulau RI Diperjualbelikan

Kabar Nasional

Kata KKP soal 200 Pulau RI Diperjualbelikan

Samuel Gading - detikJabar
Kamis, 01 Agu 2024 02:31 WIB
Ilustrasi pulau pribadi
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bestdesigns).
Jakarta -

BRIN mengungkap soal kabar adanya ratusan pulau di Indonesia diprivatisasi atau dijual ke sektor swasta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kabar tersebut.

Melansir detikFinance, awalnya BRIN menyebut ada lebih dari 200 pulau yang diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Kabar itu diperoleh dari data sejumlah organisasi nirlaba.

"Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara," tulis BRIN di situs resminya, dikutip Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pihaknya tidak terlibat terhadap isu penjualan pulau.

"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ucapnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2024).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan yang ada, KKP hanya berwenang mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 km2 alias sangat kecil. Karena itu, Kusdiantoro mengungkap, sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Apalagi untuk PMA (Penanaman Modal Asing) harus dari pusat, jadi tidak mungkin melakukan penjualan (pulau) secara legal ya, karena izin itu dari pusat untuk yang di bawah 100 km2," tuturnya.

Dia menjelaskan pemanfaatan pulau 100 km2, sebanyak 70% pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau. Investor hanya bisa memanfaatkan 30%.

"Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin," tuturnya.

Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 km2, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan ini dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.

"Kita sudah sangat care dengan daerah, tapi kita batasi pulau yang berada di bawah 100 km2 ke pemerintah pusat (izinnya). Di atas 100 km2 sampai 2.000 km2 kalau dia PMA izin dari pusat. Kalau (luasnya) di atas 2.000 km2 semua dari daerah karena kita anggaran resistensi terhadap dampaknya sangat kecil," jelasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.




(mso/mso)


Hide Ads