Suara Keresahan Pedagang di Pasar Proklamasi Karawang

Suara Keresahan Pedagang di Pasar Proklamasi Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 01 Feb 2024 19:45 WIB
Salah satu kios di Pasar Proklamasi milik pedagang disegel pihak PT VIM
Salah satu kios di Pasar Proklamasi milik pedagang disegel pihak PT VIM (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Pedagang pasar Proklamasi Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dihebohkan dengan penyegelan kios yang ditempatinya sejak awal menempati pasca relokasi tahun 2023 lalu.

Hal itu, dipicu akibat pedagang tidak bisa mencicil, dan membayar sewa kios, yang dikelola oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) tersebut.

Seorang pedagang Pasar Proklamasi Yanti (37) mengungkapkan, kiosnya disegel karena ia tidak bisa mengangsur cicilan kios. Para pedagang pun sempat mengadu dan meminta solusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kita sudah bicarakan dengan PT VIM soal angsuran cicilan per hari yang dianggap memberatkan kita. Itu disaksikan oleh Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Rabu (31/1) kemarin di kantor bupati," Ungkap Yanti, saat dihubungi detikJabar, Kamis (1/2/2024).

Dijelaskan Yanti, biaya yang harus diangsur oleh pedagang Los Pasar Proklamasi yang dikeluarkan oleh PT VIM beragam, sesuai dengan tipe dan posisi kios atau los.

ADVERTISEMENT

"Angsurannya beragam, mulai dari Rp 130 ribu sampai Rp 230 ribu per hari, itu harus dibayarkan dengan sistem tabungan. Jika para pedagang tidak mengikuti sistem tabungan pihak PT VIM, para pedagang akan dikenakan sewa kios bukan angsuran, dan biayanya justru lebih besar," kata dia.

Yanti menceritakan, PT VIM membuat skema pembayaran cicilan dengan sistem tabungan, yang dibayarkan kepada koperasi pasar per hari nya, namun jika menolak, pedagang akan dikenakan sewa yang nilainya lebih besar dari tabungan untuk cicilan.

"Jadi itu nyicil tapi sistem nabung ke koperasi pak, tapi kita enggak mampu kalau segitu karena terlalu besar, dan kita juga sudah berunding sebelumnya dengan teman-teman pedagang, kami hanya sanggup di bawah Rp 100 ribu per hari, bahkan ada yang hanya sanggup di bawah Rp50 ribu per hari, karena ini pasar baru relokasi belum ramai pembeli," imbuhnya.

Yanti mengaku sangat jengkel atas tindakan PT VIM yang langsung menyegel kios mereka, padahal di hari yang sama para pedagang dengan Disperindag telah membuka komunikasi dengan PT VIM secara langsung.

"Bayangin aja, kita selesai ngobrol dengan mereka (PT VIM) malamnya kios kita langsung disegel. Nuraninya dimana, di tengah kesulitan kita mendapatkan uang di Pasar Proklamasi yang masih sepi pengunjung, mereka minta kita menabung dengan jumlah segitu banyak, enggak sanggup kita," kata Yanti.

Yanti berharap, dengan adanya penyegelan tersebut, pemerintah bisa memberikan solusi. Sebab, ia dan pedagang lain tidak sanggup jika harus dikenakan sewa dengan harga yang lebih besar, dengan jumlah Rp250 ribu per hari.

"Kita mau dagang di sana untuk memiliki kios tersebut, bukan menyewa dengan biaya mahal. Dulu kita direlokasi, dan mau pindah karena janji Bupati akan membantu kita. Tapi sekarang kita seolah dibuang begitu aja," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Visi Indonesia Mandiri (VIM), Gregorius Samuel Jan mengatakan, pihaknya sudah memberikan keringanan menempati los atau kios gratis selama setahun lebih sebelum pedagang mulai mencicil.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka hampir 13 bulan untuk menempati unit usaha tersebut secara free atau gratis. Tidak dikenakan cicilan, tidak dikenakan tanggungan, bahkan uang sewa pun tidak ada," Kata Samuel, kepada detikJabar.

Pihaknya mengaku, keringanan penempatan unit usaha gratis dalam jangka waktu 13 bulan merupakan kesepakatan awal. Dan pihaknya selaku perusahaan juga punya hitung-hitungan untung dan rugi.

"Sekarang disegel itu sebenarnya karena mereka (para pedagang) masih ingin gratis. Ya kami enggak bisa seperti itu dong, PT VIM ini kan juga perusahaan," ucapnya.

Dijelaskan Samuel, PT VIM merupakan perusahaan yang memiliki hak atas aset yang dibangun yakni kios dan los, di Pasar Proklamasi, selaku pengembang pasar yang dibangun merupakan salah satu bidang usaha PT VIM

"Sekarang kita bicara kewajiban, PT VIM memiliki hak atas aset tersebut (kios dan los), kalau mereka ingin menempati apalagi memiliki aset itu, mereka harus akad kredit atau sewa, enggak bisa gratis, justru kalau bicara rugi kami ini rugi sekarang," imbuhnya.

Mengenai sistem cicilan, dipaparkan Samuel, pihaknya memberikan tempo pembayaran kios selama enam bulan, yang sebenarnya pembayaran dilakukan cash namun secara bertahap.

"Untuk sistem cicilan kita pedagang secara langsung mencicil kepada kita, dan waktu pembayaran itu hanya dalam tempo 6 bulan angsuran. Itu sebenarnya cash bertahap, contoh misalanya di kios dengan harga Rp300 juta, pedagang harus membayar setiap bulannya Rp50 juta selama 6 bulan," papar Samuel.

Mengenai koperasi pasar, kata Samuel, itu merupakan salah satu bagian dari sarana untuk memudahkan para pedagang, menabung melalui koperasi, hal itu dilakukan untuk meringankan pedagang menuju proses akad, dan setelah dikumpulkan selama sebulan uangnya dibayarkan kepada pT VIM.

"Kalau untuk sistem sewa, kami juga memberikan kesempatan bagi pedagang yang ingin menyewa kios di Pasar Proklamasi dengan harga yang cukup murah, mulai dari Rp30 ribu sampai Rp60 ribu untuk los, dan Rp80 ribu sampai Rp180 ribu untuk kios. Jadi tidak benar kalau sewa mahal," imbuhnya.

Pihak PT VIM memberikan kebebasan bagi para pedagang yang ingin full out, atau keluar dari Pasar Proklamasi, dari pada hanya memaksa untuk tetap menempati kios secara gratis.

"Silahkan kalau ingin keluar Pasar Proklamasi dan mencari tempat lain untuk berjualan. Itu hak mereka, dari pada malah memaksa menempati kios gratis, dan menyegel kios itu hak kita karena ini bagian dari aset kita," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads