Waspada Pinpri, Lintah Darat Versi Baru

Waspada Pinpri, Lintah Darat Versi Baru

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 12 Sep 2023 04:30 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Bandung -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat berikan imbauan kepada warga Jabar agar tidak tergiur dengan pinjaman pribadi atau yang dikenal pinpri.

Pinpri akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, padahal menurut Kepala OJK Kantor Region 2 Jabar Indarto Budiwitomo, pinpri sudah ada sejak lama dan praktiknya sama seperti rentenir.

"Itu rentenir zaman dulu, konsep pinpri ada dua model, ada yang melalui online, ada juga yang tidak online, konsepnya rentenir," kata Indarto di Bandung, Senin (11/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Indarto, pinpri masih eksis karena didorong kebutuhan masyarakat. "Pinpri dari dulu juga sudah ada, itu karena masyarakat butuh, tapi di tengah kebutuhan masyarakat mereka gunakan kesempatan dalam kesempatan," ujarnya.

Agar masyarakat tidak terjebak dengan pinpri, OJK terus gencar lakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dan berharap masyarakat meminjam uang ke jasa keuangan resmi.

ADVERTISEMENT

"Kita terus mengedukasi masyarakat, banyak kok channel-channel untuk pinjaman dana murah, dengan suku bunga murah, mungkin mereka kurang informasi dan teredukasi, bagaimana berinvestasi yang baik dan tata kelola keuangan yang baik, kita terus lakukan edukasi," ungkapnya.

Karena tidak terdaftar di OJK, kasus pinpri tidak terlaporkan ke OJK. Apalagi, sistem pinjaman pinpri biasanya perorangan. "Laporan pinpri ke kita tidak ada, karena mereka antar person, karena yang meminjamkannya bukan unit jasa keuangan beda dengan pinjol, pinjol yang legalnya ya," tuturnya.

"Kita di Indonesia ini banyak pilihan jasa keuangan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Gunakan itu dengan sebaik-baiknya, gunakan itu," tambahnya.

Indarto juga menilai, pinpri sama berbahayanya dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. "Semua juga artinya, pinjaman tanpa dilakukan analisa memadai, kemampuan yang bersangkutan untuk membayar kembali dengan tingkat suku bunga yang tak wajar itu berbahaya," jelasnya.

"Kita tidak pernah tahu, ini yang harus dihindari, jangan sampai terjadi seperti itu. Kalau pinpri tidak melihat orang itu, mereka kasih pinjam dan bayar sekian, macam-macam caranya, hindari saja ya," tambahnya.

(wip/iqk)


Hide Ads