Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara terkait kemungkinan dilakukannya revisi dalam naskah perjanjian kerja sama yang telah dijalin antara Pemprov Jabar dengan TNI Angkatan Darat (AD) dalam hal pembangunan di Jabar.
Diketahui, Pemprov Jabar dan TNI AD menjalin kerja sama dengan tajuk 'Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat'. Kerja sama itu ditandangani Dedi Mulyadi dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (14/3) lalu.
Namun kemudian, muncul anggapan jika UU TNI yang baru disahkan mengatur keterlibatan TNI dalam membantu pemda hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, muncul dorongan agar kerja sama itu ditangguhkan karena khawatir tumpang tindih dengan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya bukan persoalan direvisi dan tidak direvisi. Nanti kita lihat, itu kan yang paling memiliki otoritas adalah Kepala Staf Angkatan Darat. Kalau saya Pemerintah Provinsi Jawa Barat ya terserah Pak Kasad, kan Pak Kasad yang terikat oleh undang-undangnya," ucap Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (25/3/2025).
Menurut Dedi, apa yang diteken antara Pemprov Jabar dan TNI AD merupakan kegiatan yang biasa dilakukan. Dedi menyebut, semasa menjadi Bupati Purwakarta, dirinya kerap melibatkan TNI dalam pembangunan daerah.
"Saya ketika jadi bupati ada karya bakti kerja sama TNI, ada TMMD, kemudian ada TNI Manunggal Satata Sariksa, jadi bukan persoalan baru. Ketika kemarin terjadi banjir di Kota Bekasi dan Bogor, kan TNI tidak harus menunggu PP untuk melakukan operasi kemanusiaan," ujarnya.
"Pertanyaannya nanti kalau Indonesia dalam keadaan darurat, ada bencana yang besar, kemudian ada rumah roboh, ada tebing yang rontok, ada air bah yang melimpah, kemudian TNI tidak mau turun karena PP-nya belum keluar," jelasnya.
Meski begitu, Dedi menyebut pihaknya akan menunggu apa yang akan menjadi kebijakan dari TNI AD terkait perjanjian kerja sama dengan Pemprov Jabar setelah disahkannya UU TNI. Yang terpenting baginya, proses pembangunan dan kepentingan rakyat tidak terganggu.
"Ya nunggu saja, kan pembangunannya tidak terpengaruh oleh itu. Bagi saya adalah satu prinsip, operasi kemanusiaan, kemudian operasi untuk kepentingan rakyat ya enggak usah ragu. Selama itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan itu efisien bagi pengelolaan keuangan daerah dan bermanfaat bagi masyarakat ya maju terus," tegasnya.
Untuk diketahui, perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD mencakup 9 bidang yakni penyelenggaraan jalan jembatan dan irigasi, kegiatan pengelolaan SDA dan drainase, giat ketahanan pangan, pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup.
Kemudian pencegahan kejahatan lingkungan, pelatihan karakter bela negara, perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penataan kawasan permukiman kumuh, elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik dan penanganan status keadaan darurat bencana.
(bba/orb)