"Hasil riset lembaga No Limit Indonesia, menunjukan bahwa profesi nasabah pinjol adalah guru. Angkanya mencapai 42 persen. Ini menarik dicermati mengingat guru adalah kalangan terdidik yang seharusnya punya bekal literasi keuangan yang mumpuni," kata Acuviarta, saat menggelar diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Rabu (6/9/2023).
Dia mensinyalir motivasi pinjaman ini dipergunakan untuk keperluan konsumtif atau sebagai cara untuk memenuhi gaya hidup.
"Saya kira lebih kepada memenuhi gaya hidup. Selain itu ketidakjelasan pendapatan yang dialami oleh guru honorer bisa juga menjadi penyebab mengapa guru jadi profesi nasabah pinjol tertinggi," kata Acuviarta.
Sementara data OJK menunjukkan total nasabah pinjol di Indonesia sebanyak 18.168.355 rekening. Lebih dari 5 juta rekening itu adalah milik masyarakat Jawa Barat.
Sementara itu di bawah guru, kalangan yang menjadi nasabah pinjol tertinggi adalah korban PHK dan di urutan ketiga adalah ibu rumah tangga.
"Kalau korban PHK boleh jadi ini karena terdesak kebutuhan lalu dia memanfaatkan pinjol karena kemudahan memperoleh dana cepat. Tapi di peringkat ketiga ada ibu rumah tangga yang menurut saya ini motivasinya untuk memenuhi gaya hidup," kata Acuviarta.
Dugaan pemanfaatan dana pinjol untuk kebutuhan konsumtif juga tergambar dari tingginya angka kredit macet. "Tingkat wanprestasi atau kredit macetnya relatif tinggi, mencapai 3,29 persen," kata Acuviarta.
Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan pinjol yang belakangan semakin gencar berusaha meraih nasabah.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami risikonya. Maka edukasi tentang pengelolaan keuangan jadi penting, baik itu terkait pinjol mau pun investasi," kata Misyar.
Untuk pinjol, menurut Misyar masyarakat hendaknya meminjam di lembaga atau pinjol yang legal. Saat ini OJK mencatat ada 102 lembaga pinjaman online yang diawasi oleh OJK.
Sementara ratusan bahkan ribuan pinjol ilegal lainnya selama ini terus berusaha menjerat masyarakat dengan pinjaman berbunga tinggi dengan modus beragam.
"Kemudahan membuat aplikasi atau website telah mendorong rentenir-rentenir beralih menjadi pinjol, sejauh ini pihak OJK sudah menutup sekitar 5.000 pinjol ilegal," kata Misyar.
Misyar mengatakan masyarakat diimbau waspada jika hendak meminjam uang kepada pinjol. Di antaranya adalah memastikan pinjol itu legal atau sudah berizin. Kemudian dana pinjaman digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
"Cicilan jangan lebih dari 30 persen penghasilan, lalu jangan pinjam uang untuk bayar utang. Hal lain yang tak kalah penting, pahami kontrak atau perjanjian pinjaman," kata Misyar.
(tya/tey)