Pemerintah berencana menerapkan denda pencemaran udara. Denda akan diberikan ke kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Mengutip detikFinance, Jumat (18/8/2023), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, penerapan uji emisi akan diintensifkan ke pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK.
Rencananya, pihaknya dan Kepolisian membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker pada kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda dan Pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," ungkap Siti Nurbaya usai melakukan rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, saat ada kendaraan yang belum lolos uji emisi, maka akan dikenakan denda pencemaran.
Soal besaran dan mekanisme perhitungan dendanya, Siti bilang masih dibahas oleh pemerintah. Kemungkinan pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, karena menyangkut pajak daerah.
"Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses," beber Siti Nurbaya.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)