Puluhan Ribu Kolam Jaring Apung di Jatiluhur Akan Ditertibkan

Puluhan Ribu Kolam Jaring Apung di Jatiluhur Akan Ditertibkan

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 01 Des 2022 04:40 WIB
Kolam jaring apung di Waduk Jatiluhur.
Kolam jaring apung di Waduk Jatiluhur. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Keberadaan keramba atau kolam jaring apung (KJA) di Waduk Jatiluhur, Purwakarta sudah melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Berdasarkan sensus pada 2020, tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak di luas waduk sekitar 8.300 Hektare, sedangkan daya dukung perairan itu hanya 11.306 petak.

"Jumlah yang ada sekarang KJA di jatiluhur sebanyak 46.268 petak, kapasitas yang ada hanya 11.306 petak, artinya ada sekitar kurang lebih ada 34.269 petak KJA yang harus ditertibkan," ujar Sekda Purwakarta, Norman Nugraha melalui pesan singkat kepada detikJabar, Rabu (30/11/2022).

Jumlah KJA yang melampaui kemampuan waduk dapat berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang. Kondisi ini menjadi sorotan pemerintah, baik pemerintah daerah, provinsi, hingga nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, maka Kabupaten Purwakarta memulai penertiban ini.

Sebagai upaya percepatan, Pemkab Purwakarta juga mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya SK Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018. Adapun kick off penertiban KJA di gelar di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Purwakarta antara Satgas Citarum Harum bersama para stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif. Targetnya sesuai dengan perpres 15 thn 2018 tentang percepatan pengendalian Daerah Aliran Sungai Citarum itu tahun 2025 harus selesai," ungkap Norman.

Ketika di singgung para pekerja KJa, Norman mengatakan akan melakukan pelatihan dan pembinaan ke bidan usaha lainnya. "Para pembudidaya KJA secara bertahap kita alihkan usahanya,salah satunya ke bidang peternakan," pungkas Sekda.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads