Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Setelah UMP, Pemprov akan mengesahkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 7 Desember 2022.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan UMP 2023 sudah ideal karena menggunakan regulasi Permenaker No 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 7,88 persen. Jika masih mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP Jabar 2023 kata dia maksimal hanya naik 6,5 persen.
"Kemudian di kabupaten/kota, (kenaikan UMK) tertinggi hanya 3 persen dan ada empat kabupaten yang tidak dapat naik karena ada faktor pembatas. Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang. Dengan Permenaker ini minimal semua kabupaten/kota (kenaikan UMK) di atas inflasi, jadi sudah ideal," katanya, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga mengklaim Pemprov Jabar menetapkan faktor alpha tertinggi dari nilai sesuai acuan Permenaker 18/2022 sebesar 0,3. Seharusnya, kata dia, perhitungan ini sudah ideal dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen.
"Jadi kalau buruh menuntut tanpa alpha, yang pertama dasar yang diambilnya yang mana, pasti belum apa-apa sudah dimentahkan. Intinya kita beri kesempatan perusahaan yang masih mengalami dampak untuk bisa bertahan. Bagi perusahaan yang mampu dan punya produktivitas, silakan menggunakan struktur skala upah," ucapnya.
Untuk penetapan UMK 2023, Pemprov Jabar menyerahkan kebijakan perhitungan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Jika mengacu ke Permenaker 18/2022, pemerintah daerah bisa menghitung formula kenaikan UMK dengan menghitung angka inflasi (Jawa Barat 6,12 persen) ditambah laju pertumbuhan ekonomi di setiap daerah dan dikali faktor alpha dari 0,1 sampai 0,3.
"UMK tergantung kabupaten dan kota. Seperti Karawang (kenaikannya) lebih tinggi karena tingkat pertumbuhan ekonominya juga tinggi. Formulasinya silakan, mau menggunakan alfa 0,1 atau 0,3 maksimalnya," ujarnya.
(ral/mso)