Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur dipindahkan ke Subang, Jawa Barat. Ada beberapa alasan yang membuat Erick memunculkan rencana pemindahan kawasan industri tersebut.
Dilansir dari detikFinance, Erick menjelaskan alasan pemindahan kawasan industri Pulogadung ke Subang karena dirasa sudah tidak cocok lagi diletakkan di tengah kota. Ditambah, keberadaannya akan menambah polusi untuk Jakarta.
"Kawasan industri itu tidak cocok lagi di tengah kota, menambah polusi, harus pindah, itu pun jadi green factory di Subang," kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, dikutip detikJabar, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan industri Pulogadung saat ini dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). PT JIEP merupakan perusahaan pengelola kawasan industri seluas 500 hektare (Ha) di Pulogadung yang dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masing-masing 50 persen.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan penetapan Bandara Kertajati yang akan difokuskan menjadi bandara kargo. "Kertajati sudah diprioritaskan untuk kargo, ada juga (Pelabuhan) Patimban, ada jalan tolnya," tuturnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan aset bersama PT JIEP antara Pemprov dengan BUMN akan didesain ulang di Subang menjadi kawasan baru milik Kementerian BUMN.
"Kami mendesain tata ruang sesuai dengan keinginan terkini dari Kementerian BUMN, tentunya yang sudah beradaptasi dengan keinginan desain anak muda. Itu potensi strategis yang perlu dijalankan juga," pungkas Heru.
Kawasan industri Pulogadung merupakan salah satu kawasan industri paling lama di Indonesia dan memiliki lokasi strategis. Kawasan ini ditetapkan menjadi kawasan industri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969.
(ral/mso)