Sebanyak 18 titik perlintasan liar yang ada di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah ditutup sepanjang Januari-September 2022. Dari jumlah tersebut, antara lain 1 titik di Kabupaten Karawang, 6 titik di Kabupaten Subang, 3 di Kabupaten Indramayu, 4 titik di Kabupaten Cirebon dan 4 titik lainnya di Kabupaten Brebes.
Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI bekerjasama dengan beberapa pihak terkait. Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan dengan beberapa pihak lainnya.
Vice President Daop 3 Cirebon, Takdir Laksono mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Ia menyebut, sepanjang Januari-September 2022, tercatat ada sebanyak 9 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan," kata Takdir Laksono dalam keterangan yang diterima detikJabar, Sabtu (24/9/2022).
"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata dia menambahkan.
Menurut Takdir, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ujar Takdir.
Di samping itu, kata dia, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Baca juga: Remang-remang di Kota Kembang |
"Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," ucap Takdir.
Dikatakan takdir, adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon ada sebanyak 164 titik, dengan rincian 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga Pemda dan 15 titik perlintasan dijaga oleh Swadaya masyarakat, sedangkan 72 titik sisanya merupakan perlintasan tidak dijaga.
(mso/mso)