Pencairan Bansos Beras Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Skema dan Jadwalnya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB
Ilustrasi beras (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Bandung -

Pemerintah tengah menyiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram (kg) untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026.

Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus atau dirapel kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga setiap keluarga yang memenuhi kriteria akan menerima total 30 kg beras dalam satu kali penyaluran.

Penyaluran bansos beras kali ini juga direncanakan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat.

Lantas, kapan bansos beras 30 kg mulai disalurkan, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana mekanisme penyalurannya melalui Kopdes Merah Putih? Berikut informasi selengkapnya.

Jadwal Pencairan Bansos Beras 30 Kg Terbaru

Pemerintah menyiapkan bansos pangan berupa beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan yang semula dialokasikan sebanyak 10 kg per bulan tersebut direncanakan disalurkan sekaligus menjadi 30 kg per keluarga penerima manfaat.

Meski demikian, hingga saat ini tanggal pasti dimulainya penyaluran bansos beras kepada masyarakat belum diumumkan secara resmi. Pemerintah masih menyelesaikan administrasi pembayaran dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima bantuan.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, proses pemeriksaan data ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Setelah urusan administrasi selesai, beras rencananya akan mulai dibagikan melalui Kopdes Merah Putih.

"Itu jumlahnya 33,2 juta sebanyak 1 juta ton. Nah, kalau ini sudah selesai administrasinya, nanti dibaginya di Kopdes-Kopdes ini. Ya tentu perlu waktu. Lagi diselesaikan pembayarannya dulu data-datanya. Ya, karena 33,2 juta kan dicek ulang. Mungkin minggu depan kelar," jelasnya sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (19/10/2026).

Dengan demikian, masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan bantuan di wilayah masing-masing.
Penyaluran Bansos Beras Lewat Kopdes Merah Putih

Pemerintah berencana memanfaatkan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari distribusi bantuan pangan. Program ini menyasar masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan perkiraan jumlah penerima mencapai 33,2 juta keluarga.

Zulhas mengatakan sebanyak 29 ribu Kopdes telah disiapkan. Pemerintah masih memeriksa kesiapan operasional koperasi tersebut, termasuk kelengkapan sarana dan ketersediaan barang subsidi.

"Nah, 29 ribu itu hari-hari ini akan dilengkapi. Ada pupuk, ada gula, ada minyak goreng, ada gas LPG, ya. Dicek dulu ada enggak mobil truk itu, benar enggak apa omon-omon aja," ungkapnya.

Selain bansos beras, pemerintah juga menyiapkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga beras.

"Ada lagi 1 juta ton beras SPHP bagi ibu-ibu yang keberatan harga naik. Atas perintah presiden dan juga karena sekarang musim kemarau, segera SPHP," ungkap Zulhas.

Bagaimana Mekanisme Penyaluran Bansos Lewat Kopdes?

Rencana pelibatan Kopdes Merah Putih tidak serta-merta berarti koperasi langsung menggantikan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bansos.

Dalam skema yang sedang disimulasikan pemerintah, Kopdes Merah Putih dapat dimanfaatkan sebagai titik layanan melalui agen bank Himbara. Dengan begitu, penerima manfaat berpeluang mengakses bantuan melalui agen tersebut dan membelanjakan uangnya di koperasi.

Berikut gambaran mekanisme penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih yang direncanakan pemerintah:

• Bank Himbara membuka agen layanan di Kopdes Merah Putih.
• Penerima manfaat dapat mengakses atau mengambil bantuan melalui agen sesuai ketentuan program.
• Penerima manfaat dapat membelanjakan uang bantuan di Kopdes Merah Putih.
• PT Pos Indonesia tetap menjadi salah satu lembaga penyalur bansos sesuai ketentuan yang berlaku.
• Pada tahap awal, Kopdes berfungsi sebagai titik layanan dan tidak langsung menggantikan Himbara maupun PT Pos Indonesia.
• Penyaluran langsung melalui Kopdes dapat diterapkan ke depan apabila regulasi yang mengatur mekanisme tersebut telah berubah.

Perlu dibedakan bahwa skema agen bank tersebut merupakan gambaran mekanisme penyaluran bansos secara umum yang sedang disimulasikan.

Adapun penyaluran bantuan pangan beras 30 kg melalui Kopdes masih menunggu penyelesaian administrasi dan petunjuk teknis lebih lanjut.



Simak Video "Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Lapangan Kerja bagi Generasi Muda"


(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork