Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus, Cek Jadwal dan Penerimanya

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus, Cek Jadwal dan Penerimanya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Sabtu, 12 Sep 2026 06:38 WIB
Ilustrasi Cek Nama Penerima Bansos
Ilustrasi bansos (Foto: Gemini AI)
Bandung -

Bantuan sosial (bansos) beras kembali akan disalurkan pemerintah untuk masyarakat penerima manfaat. Pada periode terbaru, pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram (kg) untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026.

Bantuan beras untuk tiga bulan tersebut rencananya disalurkan sekaligus atau dirapel. Artinya, masyarakat yang masuk daftar penerima akan mendapatkan total 30 kg beras dalam satu kali penyaluran, bukan 10 kg setiap bulan.

Rencana tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan beras di masyarakat. Lantas, kapan bansos beras 30 kg cair dan siapa saja yang berhak menerimanya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Bansos Beras 30 Kg Terbaru

Dilansir dari detikFinance, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial pangan beras sebanyak 30 kg untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bantuan tersebut ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerimanya mencapai sekitar 33 juta keluarga penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah memutuskan bantuan pangan untuk desil 1-desil 4 sejumlah 33 juta sekian (penerima manfaat) ya, rakyat kita yang jumlahnya itu kali 10 kg per bulan. Jadi 30 kg," kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Dengan skema tersebut, bantuan yang semestinya diberikan masing-masing 10 kg pada Oktober, November, dan Desember akan diberikan sekaligus menjadi satu paket 30 kg.

Pemerintah menilai distribusi dalam jumlah besar dapat mengurangi permintaan beras di pasar sehingga turut membantu menekan kenaikan harga.

"Kita putuskan tadi minta bulog selesaikan dikirimnya derapel bulan ini semua. Langsung 30 kg dikirim langsung. Agar bulog membanjiri pasar masyarakat beras. Nggak usah nunggu sampai nanti bulan depan 10 kg lagi, bulan depan 10 kg, tidak," tegas Zulhas.

Sebelumnya, bantuan beras diberikan kepada sekitar 33,2 juta keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4. Setiap keluarga memperoleh alokasi 10 kg beras per bulan.

Untuk periode sebelumnya hingga September 2026, penyaluran juga dilakukan secara rapel sehingga penerima memperoleh total 30 kg beras.

Syarat Dapat Bansos Beras 30 Kg

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa menerima bantuan beras. Syaratnya meliputi:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN Kemensos.
  • Masuk dalam kelompok Desil 1-4 DTSEN.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Menerima surat undangan sebagai penerima bantuan.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).

Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut tetap perlu memastikan data dirinya sesuai dengan basis data pemerintah. Status sebagai penerima bantuan ditentukan berdasarkan data yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bansos.

Cara Cek Penerima Bansos Beras Secara Online

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima bansos beras secara online. Berikut langkah-langkahnya.

1. Lewat Situs Kemensos

  • Buka situs Cek Bansos Kemensos.
  • Pilih provinsi sesuai domisili.
  • Pilih kabupaten atau kota.
  • Pilih kecamatan.
  • Pilih desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha yang tersedia.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial.

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan data sesuai KTP.
  • Klik Cari Data untuk melihat status penerima bantuan.

Cara Pengambilan Bansos Beras

Penerima bantuan yang telah ditetapkan perlu mengikuti mekanisme pengambilan sesuai arahan pemerintah. Lokasi dan waktu pengambilan biasanya tercantum dalam surat undangan yang diterima.

Berikut tahapan pengambilan bansos beras:

  • Datang ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan.
  • Lokasi penyaluran dapat berada di kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, atau titik distribusi yang telah ditentukan.
  • Penerima dapat diwakilkan apabila berusia lanjut atau sedang sakit.
  • Menunjukkan surat undangan kepada petugas.
  • Membawa KTP dan KK.
  • Mengikuti proses verifikasi data.
  • Menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai bansos beras 30 kg yang kembali disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Mulai dari jadwal terbaru, penerima, syarat, cara cek hingga mekanisme pengambilannya. Semoga membantu!

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads