Kabar Terkini Korban Taufik Hidayat

Round-up

Kabar Terkini Korban Taufik Hidayat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 20 Okt 2026 08:00 WIB
Ilustrasi wanita yang mengalami kekerasan
Ilustrasi. (Foto: Dezgo/prompter: Yudha Maulana)
Bandung -

YTR (29), korban penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual Taufik Hidayat (30), kini telah menempati rumah aman (safe house). Korban diketahui pulang sementara setelah menjalani perawatan intensif selama empat bulan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung penasihat hukum YTR, Januar Solehuddin, kepada detikJabar, Senin (19/10/2026). Menurutnya, saat ini korban telah berada di lokasi yang lebih kondusif untuk pemulihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya YTR sudah pulang sejak kemarin sore pukul 15.00 WIB. Tapi tidak pulang rumah, sekarang tinggal di safe house (rumah aman)," ujar Januar.

Januar menjelaskan, kepulangan korban ke rumah aman dilakukan sembari menunggu jadwal operasi lanjutan. Ia menyebut tindakan medis dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan masa pemulihan dan jeda di antara tiap prosedur.

ADVERTISEMENT

"Dalam beberapa skema perawatan jangka panjang, YTR memang dijadwalkan pulang-masuk (pulang terlebih dahulu sebelum jadwal operasi tahap berikutnya) sesuai kondisi kestabilan tubuhnya, karena tidak baik terlalu lama di RS," katanya.

Pihaknya menambahkan, kondisi korban terus menunjukkan progres positif setelah menjalani serangkaian tindakan operasi.

"Alhamdulillah sekarang kondisinya sangat baik, sudah bisa jalan, sudah bisa bicara, sudah bisa makan. Seperti apa yang sudah disampaikan sebelumnya kemarin-kemarin dioperasi pada bagian bibir," jelasnya.

Kasus ini kini tengah bergulir di meja hijau dengan terdakwa Taufik Hidayat di PN Bale Bandung, Baleendah. Sebelumnya, persidangan telah melewati agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.

"Nah hari ini kita sedang menunggu putusan sela," kata Januar.

Setelah putusan sela, agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi korban. Januar mengaku masih menunggu rekomendasi dokter terkait kesiapan fisik dan mental YTR untuk hadir di persidangan.

"Berdasarkan KUHAP & UU TPKS, YTR sebagai saksi korban tidak wajib hadir secara fisik di ruang sidang jika mengalami kendala sah seperti trauma berat, sakit, atau alasan keamanan," ungkapnya.

Ia meyakini sistem hukum akan memberikan terobosan untuk melindungi hak psikologis korban agar tidak mengalami trauma berulang.

"Kami masih menunggu rekomendasi tim medis atau dokter. Kalau tidak memungkinkan secara jarak jauh (telekonferensi) dengan cara tidak dengan tatap muka bisa saja secara perekaman elektronik," pungkasnya.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads