Daftar Bansos Oktober 2026: Beras 30 Kg hingga BSU Rp900 Ribu

Daftar Bansos Oktober 2026: Beras 30 Kg hingga BSU Rp900 Ribu

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 06 Okt 2026 10:21 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Bandung -

Sejumlah bantuan sosial (bansos) pemerintah memasuki periode penyaluran pada Oktober 2026. Bantuan tersebut mencakup bantuan pangan untuk masyarakat penerima manfaat hingga bantuan tunai bagi kelompok yang memenuhi kriteria.

Memasuki periode Oktober-Desember 2026, beberapa program yang memasuki tahap atau periode penyaluran antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahap 4, serta Bantuan Pangan Beras.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Besaran BSU direncanakan mencapai Rp900.000 untuk tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja bantuan yang memasuki periode penyaluran Oktober 2026 dan berapa besaran yang diterima masyarakat?

Daftar Bansos Oktober 2026

ADVERTISEMENT

Setiap program bantuan memiliki sasaran penerima, besaran, serta mekanisme penyaluran yang berbeda. Waktu pencairannya pun dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Berikut daftar bantuan yang memasuki periode penyaluran Oktober 2026:

1. Bantuan Pangan Beras 30 Kg

Bantuan Pangan Beras kembali disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Program ini menyasar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan.

Dengan demikian, apabila bantuan untuk tiga bulan diberikan secara lengkap, penerima akan mendapatkan total 30 kilogram beras selama periode Oktober-Desember 2026.

Penetapan penerima Bantuan Pangan Beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sasaran kelompok desil 1 sampai desil 4.

Bantuan beras tersebut diberikan tanpa biaya. Artinya, penerima tidak dikenakan pungutan maupun potongan ketika mengambil bantuan.

Ilustrasi penerima bansos beras.Ilustrasi penerima bansos beras. Foto: Gemini AI Ilustrasi penerima bansos beras.

2. PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2026

Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap penyaluran keempat pada periode Oktober-Desember 2026.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga atau individu miskin dan rentan yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelompok penerima PKH meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini, siswa SD, SMP dan SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat.

Dalam satu tahun, penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap, yakni:

  • Tahap 1: Januari-Maret

  • Tahap 2: April-Juni

  • Tahap 3: Juli-September

  • Tahap 4: Oktober-Desember

Untuk tahap 4, waktu pencairan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. KPM dapat memantau status bantuan melalui kanal resmi yang tersedia.

Besaran PKH Tahap 4

Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian bantuan PKH per tahap:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000

  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000

  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000

  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Besaran tersebut merupakan alokasi untuk masing-masing kategori dalam satu tahap penyaluran.

3. BPNT atau Program Sembako Tahap 4

Selain PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako juga memasuki tahap keempat pada periode Oktober-Desember 2026.

BPNT ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat memenuhi kebutuhan pangan.

Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Mekanisme penyaluran dapat dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima.

Alokasi BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan.

Jika bantuan untuk tiga bulan disalurkan sekaligus, penerima dapat memperoleh Rp600.000 dalam satu tahap.

Pada 2026, sasaran BPNT difokuskan pada masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai desil 4. Namun, berada dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima BPNT.

Data penerima masih melalui proses pemadanan, verifikasi, validasi, dan penetapan. Data DTSEN sendiri digunakan sebagai salah satu basis penentuan sasaran bantuan sosial.

Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000. Foto: Unsplash Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.

4. BSU Rp900 Ribu untuk Oktober-Desember 2026

Selain bansos untuk keluarga penerima manfaat, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi kriteria.

BSU disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900.000 untuk satu periode.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," Kata Airlangga dikutip dari detikFinance Jumat (2/10/2026).

Pemerintah menargetkan BSU tersebut diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi ketentuan. Namun, pekerja perlu menunggu informasi teknis mengenai mekanisme dan waktu pencairan resmi.

BSU Rp900 Ribu Kapan Cair?

BSU kuartal IV 2026 memang ditujukan untuk periode Oktober-Desember. Namun, tanggal pencairan resmi tidak berarti otomatis dilakukan pada awal Oktober.

Karena itu, pekerja yang memenuhi kriteria perlu memantau informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme pengecekan penerima serta jadwal penyaluran.

BSU juga berbeda dengan PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan Beras karena penerimanya merupakan pekerja yang memenuhi kriteria program, bukan KPM bansos reguler.

Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode yang tersedia pada laman Cek Bansos. Sistem kemudian akan menampilkan informasi berdasarkan data penerima manfaat.

Desil juga menjadi salah satu informasi penting dalam penentuan sasaran bantuan. Dalam sistem Cek Bansos, desil menggambarkan kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.

Masyarakat yang datanya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengikuti mekanisme pembaruan data sesuai ketentuan yang tersedia.

Bansos Oktober 2026 Tidak Cair Bersamaan

Perlu diperhatikan bahwa masuknya sejumlah program ke periode Oktober-Desember tidak berarti seluruh bantuan dicairkan pada hari atau tanggal yang sama.

Setiap program memiliki mekanisme dan jadwal penyaluran masing-masing. Bahkan, pencairan PKH dan BPNT dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Begitu pula dengan BSU. Pemerintah telah menyampaikan periode bantuan dan besaran yang direncanakan, tetapi pekerja tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai waktu serta mekanisme pencairannya.

Karena itu, penerima sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi dari media sosial atau pesan berantai. Pastikan informasi mengenai status penerima, jadwal, maupun mekanisme pencairan berasal dari kanal resmi pemerintah.

Daftar Bansos Oktober 2026

Dengan demikian, beberapa bantuan yang memasuki periode penyaluran atau disiapkan untuk periode Oktober-Desember 2026 meliputi:

  1. Bantuan Pangan Beras: 10 kg per bulan atau total 30 kg untuk tiga bulan.

  2. PKH tahap 4: bantuan diberikan sesuai kategori penerima dengan besaran mulai Rp225.000 hingga Rp2,7 juta per tahap.

  3. BPNT tahap 4: Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 apabila alokasi tiga bulan disalurkan sekaligus.

  4. BSU: Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 untuk periode tiga bulan bagi pekerja yang memenuhi kriteria.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima dapat mengecek status bantuan melalui kanal resmi sesuai jenis program. Untuk bansos Kemensos, pengecekan dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos dengan menggunakan NIK.

Sementara bagi pekerja yang menantikan BSU, informasi mengenai jadwal dan mekanisme pencairan perlu dipantau melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan mengetahui daftar bansos Oktober 2026, besaran bantuan, serta cara mengecek status penerima, masyarakat dapat memastikan informasi yang diterima sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera"
[Gambas:Video 20detik] (tya/tey)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads