Pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor diminta memahami aturan dan mampu mengingatkan pimpinan apabila ada kebijakan yang belum sesuai ketentuan. Ketelitian mereka diperlukan agar pembinaan pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat membuka Sosialisasi dan Pembinaan Disiplin serta Penguatan Ketahanan Keluarga bagi ASN di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).
"Saya berharap Kasubbag Umum dan Kepegawaian rajin membaca, bukan hanya membaca situasi, tetapi juga membaca peraturan perundang-undangan. Pengelola kepegawaian harus memahami aturan dan mampu memberikan masukan serta mengingatkan pimpinan apabila terdapat kebijakan yang belum sesuai ketentuan," tegas Ajat.
Menurutnya, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian memegang peran krusial dalam pembinaan aparatur di setiap perangkat daerah. Tugas tersebut menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi, prosedur administrasi, hingga kebijakan manajemen kepegawaian.
Kesalahan dalam menerapkan prosedur, khususnya saat menangani hukuman disiplin, dapat membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Ajat mengingatkan agar setiap proses dikerjakan secara cermat, objektif, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pengelola kepegawaian untuk memberi contoh dalam keseharian. Kedisiplinan harus ditunjukkan melalui perilaku dan tanggung jawab mereka sebelum diterapkan kepada pegawai lain.
"Pengelola kepegawaian harus mampu menunjukkan sikap disiplin, profesional, dan bertanggung jawab sebelum mengajak pegawai lainnya menerapkan nilai-nilai tersebut," terang Ajat.
Untuk memperluas pemahaman, Ajat mendorong kebiasaan membaca melalui program Selasa Baca. Para pengelola kepegawaian diharapkan menjadi teladan dalam meningkatkan wawasan sekaligus membangun budaya kerja yang profesional.
Penanganan persoalan pegawai juga memerlukan komunikasi yang baik antarperangkat daerah. Ajat meminta pengelola kepegawaian membangun koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri menyampaikan, kegiatan tersebut diikuti 256 peserta dan dijadwalkan berlangsung pada 15, 16, serta 19 Oktober 2026.
Peserta kegiatan ini meliputi kepala subbagian umum dan kepegawaian, pengelola kepegawaian perangkat daerah, puskesmas, kepala sekolah, hingga pengelola kepegawaian di tingkat kecamatan.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola kepegawaian semakin mampu menjalankan fungsi pembinaan secara optimal, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, serta memperkuat budaya kerja yang disiplin dan profesional," pungkasnya.
(sud/sud)