Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan, Bupati dan Wakil Bupati Bogor pernah menerima insentif pemungutan pajak atau yang lazim disebut upah pungut. Pemberian tersebut, menurut Ajat, merupakan hak yang diatur secara resmi.
Pernyataan itu disampaikan Ajat di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
"Memang ada haknya. Sudah ada haknya. Bupati, Wakil Bupati, dan Bapenda sudah pernah menerima," kata Ajat di kawasan Pemkab Bogor, Sabtu (22/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah penerimaan tersebut dilakukan secara resmi, Ajat menegaskan mekanismenya bersifat formal.
"Pernah dan itu resmi, ya. Pasti itu resmi kalau yang itu," ujarnya.
KPK sebelumnya meningkatkan perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini belum mengumumkan tersangka. Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ajat mengatakan Pemkab Bogor mulai mempelajari persoalan upah pungut setelah sejumlah aparatur sipil negara, termasuk Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, dimintai keterangan KPK.
Menurut dia, sebelum pemeriksaan tersebut berlangsung, dirinya belum mengetahui persoalan yang menjadi fokus lembaga antirasuah.
"Kalau kemarin saya menyampaikan kondisinya kan tidak tahu apa-apa. Teman-teman media nanya, 'Ini isunya bagaimana?' Ya saya enggak tahu juga," katanya.
Setelah proses KPK mulai terbuka, Ajat mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tersebut.
"Kemudian terjadi pemeriksaan beberapa ASN, termasuk Kepala Bapenda, seperti yang diketahui teman-teman. Nah, dari situ kemudian KPK menyampaikan secara jelas. Setelah itu baru kita akan melakukan evaluasi terkait dengan uang upah pungut itu sendiri," ucapnya.
Ajat menilai pemberian insentif pemungutan pajak pada dasarnya memiliki landasan aturan. Namun, kasus yang kini ditangani KPK menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali pelaksanaannya.
"Sebenarnya harusnya tidak problem, tetapi kenapa kemudian jadi persoalan," kata Ajat.
Ia menyerahkan sepenuhnya aspek hukum perkara tersebut kepada KPK. Pemkab Bogor, kata dia, akan menjadikan proses tersebut sebagai bahan evaluasi tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau aspek masalah hukum, itu kan kita menyerahkan kepada KPK. Tentunya kita menghormati itu. Tapi ini harus jadi bahan pelajaran bagi kita semua," ujarnya.
Ajat meminta ASN tetap menjalankan tugas meski sejumlah pegawai Bapenda diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
"Yang terpenting adalah pelayanan publik jangan sampai terganggu. Teman-teman yang melayani juga tetap bersemangat. Tunjukkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bogor," katanya.
Apa Itu Upah Pungut dan Siapa yang Bisa Menerimanya?
Istilah "upah pungut" merujuk pada insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP Nomor 69 Tahun 2010 mendefinisikan insentif sebagai tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Pemungutan sendiri mencakup rangkaian pekerjaan sejak penghimpunan data objek dan subjek pajak, penetapan kewajiban, penagihan hingga pengawasan penyetoran.
PP 69/2010 mengatur insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
Secara proporsional, penerimanya dapat meliputi pejabat dan pegawai instansi pemungut sesuai tanggung jawab masing-masing, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, serta sekretaris daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemungutan PBB, aturan juga membuka pemberian kepada petugas di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan serta pihak lain yang membantu pemungutan.
Khusus kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah, PP 69/2010 menyebut pemberian insentif dapat dilakukan apabila ketentuan mengenai remunerasi di daerah bersangkutan belum diberlakukan.
Aturan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upah pungut bukan bonus yang otomatis dibayarkan hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu. Insentif dikaitkan dengan pencapaian kinerja pemungutan dan dianggarkan melalui APBD. Untuk pemerintah kabupaten/kota, total insentif paling tinggi sebesar 5 persen dari rencana penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi dalam tahun anggaran bersangkutan.
Mekanisme Insentif dalam Perbup Bogor 5/2025
Di Kabupaten Bogor, ketentuan itu antara lain diturunkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut ditetapkan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 4 Maret 2025 dan diundangkan Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pada hari yang sama.
Pasal 7 Perbup tersebut mengaitkan pembayaran insentif dengan pencapaian target. Insentif diberikan apabila target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah per triwulan tercapai atau terlampaui.
Jika target pada suatu triwulan tidak tercapai, pembayaran untuk periode tersebut baru dilakukan pada awal triwulan berikutnya setelah target kinerja yang ditetapkan berhasil dicapai. Sementara Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berdasarkan Perbup itu, tidak dimasukkan dalam perhitungan insentif pemungutan pajak daerah.
Perbup 5/2025 tidak merinci nama setiap orang penerima dalam batang tubuh peraturan. Pasal 7 ayat (5) menyebut penerima dan besaran insentif pajak dan/atau retribusi ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
Besaran pagunya juga dibatasi. Pasal 8 menetapkan insentif paling tinggi 5 persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. Anggarannya harus ditetapkan melalui APBD.
Dengan demikian, persoalan yang kini ditelusuri KPK bukan semata-mata keberadaan insentif tersebut karena pemberiannya memiliki dasar hukum. Penyidikan KPK justru berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan tersebut.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
[Gambas:Video 20detik] (dir/dir)
