DPRD Jawa Barat tengah mengkaji rencana penggabungan 14 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tujuh OPD. Penataan birokrasi tersebut masih dalam pembahasan, termasuk rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD yang membutuhkan kajian hukum lebih lanjut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Jabar, Edi Askari, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD-seperti Bappeda dan BP2D-telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019," ujar Edi, Rabu (14/10/2026).
Meski sejumlah persyaratan teknis telah terpenuhi, pembahasan masih menyisakan beberapa hal yang perlu diperjelas. Aspek tersebut meliputi uraian tugas, kedudukan, tata kerja, analisis jabatan (Anjab), dan analisis beban kerja (ABK).
Edi memastikan, berbagai kekurangan itu akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus XX agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar menggabungkan instansi, tetapi juga memperjelas kewenangan dan tanggung jawab setiap perangkat daerah.
"Aspek tersebut menjadi penting agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar menggabungkan sejumlah instansi, tetapi juga memperjelas pembagian kewenangan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah," jelasnya.
Simak Video "Video KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sejumlah Dokumen Disita"
(bba/mso)