DPRD Jabar Kaji Penggabungan 14 OPD Jadi 7, Penerapan Bertahap Mulai 2027

DPRD Jabar Kaji Penggabungan 14 OPD Jadi 7, Penerapan Bertahap Mulai 2027

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 14 Okt 2026 16:00 WIB
DPRD Jabar
DPRD Jabar (Foto: Humas DPRD Jabar).
Bandung -

DPRD Jawa Barat tengah mengkaji rencana penggabungan 14 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tujuh OPD. Penataan birokrasi tersebut masih dalam pembahasan, termasuk rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD yang membutuhkan kajian hukum lebih lanjut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Jabar, Edi Askari, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD-seperti Bappeda dan BP2D-telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019," ujar Edi, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sejumlah persyaratan teknis telah terpenuhi, pembahasan masih menyisakan beberapa hal yang perlu diperjelas. Aspek tersebut meliputi uraian tugas, kedudukan, tata kerja, analisis jabatan (Anjab), dan analisis beban kerja (ABK).

ADVERTISEMENT

Edi memastikan, berbagai kekurangan itu akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus XX agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar menggabungkan instansi, tetapi juga memperjelas kewenangan dan tanggung jawab setiap perangkat daerah.

"Aspek tersebut menjadi penting agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar menggabungkan sejumlah instansi, tetapi juga memperjelas pembagian kewenangan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah," jelasnya.

Pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD Belum Final

Selain mengkaji penggabungan OPD, DPRD Jabar masih membahas usulan pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD. Rencana tersebut belum diputuskan karena masih membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait landasan hukum dan pembagian kewenangan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pansus adalah ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Pansus bersama Kemendagri dan kalangan akademisi masih menyelaraskan aspek yuridis dan fungsional untuk memastikan pembentukan badan baru tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

"Artinya, keputusan mengenai badan baru itu belum sepenuhnya final dan masih bergantung pada hasil kajian dalam pembahasan Ranperda," kata dia.

Dengan demikian, rencana pembentukan badan baru tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan Ranperda. DPRD Jabar perlu memastikan struktur yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat serta pembagian tugas yang jelas sebelum ditetapkan.

Pembahasan Ditargetkan Rampung 5 November 2026

Pansus XX DPRD Jabar menargetkan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah selesai pada 5 November 2026. Setelah itu, rancangan peraturan akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kemendagri.

Masing-masing proses harmonisasi direncanakan berlangsung selama 14 hari kerja. Sementara itu, penerapan penataan OPD akan dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi kendala kepegawaian, penganggaran, dan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.

Pada tahap awal, penataan diprioritaskan terhadap tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai diterapkan pada 2027. Perangkat daerah lainnya akan dipersiapkan untuk pelaksanaan tahap berikutnya.

"Pada tahap awal, penataan diprioritaskan terhadap tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai diterapkan pada 2027. Sementara perangkat daerah lainnya akan disiapkan untuk tahap berikutnya," kata dia.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sejumlah Dokumen Disita"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads