BRIN Tahan Proyek Data Center AI Jatiluhur, Ini Alasannya

BRIN Tahan Proyek Data Center AI Jatiluhur, Ini Alasannya

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 05 Okt 2026 17:48 WIB
Waduk Jatiluhur
Waduk Jatiluhur. (Foto: Johanes Randy)
Purwakarta -

Rencana investasi strategis pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik BDx CGK 4 di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum bisa dilanjutkan. Proyek bernilai besar ini masih harus melalui serangkaian pengujian ketat setelah tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN menilai masih ada sejumlah variabel penting dalam kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum tuntas dan terverifikasi secara ilmiah. Penegasan tersebut disampaikan oleh Peneliti Ahli Madya Kecerdasan Artifisial BRIN Dini Fronitasari dalam Rapat Pembahasan AMDAL Proyek Data Center AI Jatiluhur yang berlangsung di Aula Janaka, Lingkungan Pemkab Purwakarta, pada Senin (5/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemaparannya Dini menyoroti empat variabel penting yang wajib dipastikan aman dan terikat secara tertulis sebelum izin pembangunan diterbitkan:

1. Neraca Air saat Kemarau/Tahun Kering: Kawasan Jatiluhur memiliki keterkaitan erat dengan sumber daya air. Dini menekankan bahwa penggunaan air untuk operasional server pusat data tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat maupun sektor pertanian. Meski demikian, ia mencatat bahwa kebutuhan air yang besar dapat dimitigasi melalui teknologi pendingin tertutup (closed-loop cooling system) yang diklaim mampu memangkas kebutuhan air hingga 80-90%.

ADVERTISEMENT

2. Dampak terhadap Keandalan Kelistrikan: Kebutuhan energi fasilitas komputasi AI berskala besar harus dihitung secara cermat terhadap stabilitas dan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di wilayah Purwakarta dan Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan.

3. Pengelolaan Limbah Elektronik (E-Waste) dan Baterai: Fasilitas pusat data dipastikan menghasilkan limbah elektronik dan baterai secara kontinu sepanjang siklus hidup operasionalnya. BRIN menuntut sistem pengelolaan dan daur ulang limbah yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap awal.

4. Manfaat Konkret bagi Masyarakat Purwakarta: Dini mendorong agar kehadiran pusat data ini tidak hanya menyerap tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi, tetapi juga membangun ekosistem teknologi yang inklusif di daerah.

"Air bersih yang mengalir ke rumah warga sekitar harus lebih dulu daripada kepentingan server. Kemudian jaminan irigasi di musim kemarau. Kita pengennya tidak hanya lokasi data center, tapi ekosistem AI itu ada di Purwakarta, termasuk adanya akses kapasitas komputasi untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi lokal," ujar Dini usai rapat, Senin (05/10/2026).

Di satu sisi, BRIN memandang bahwa pembangunan infrastruktur komputasi AI merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia di tengah lonjakan kebutuhan digital. Berdasarkan data, kapasitas pusat data nasional saat ini berada di angka 580 MW dan diproyeksikan meroket hingga 3,5 GW pada tahun 2030.

Kawasan Jatiluhur sendiri dinilai memiliki daya tarik yang kuat karena memiliki alokasi daya listrik yang telah terkontrak mencapai sekitar 845 MVA. Kendati demikian, peluang ekonomi tersebut harus diimbangi dengan mitigasi risiko lingkungan yang matang.

"Kita bukan menolak, bukan juga menerima, tapi masih menguji, saya siap mendukung proyek tersebut asalkan keempat syarat krusial di atas terverifikasi, mengikat secara tertulis, dan memiliki batas waktu yang jelas," katanya.

Menanggapi proses yang sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa pembahasan AMDAL masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final terkait kelayakan proyek.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menjelaskan forum yang digelar baru sebatas penyampaian paparan dari pihak pemrakarsa (pengembang pusat data), PDAM, dan konsultan, yang kemudian ditanggapi dengan kritik dan pertanyaan oleh tim ahli serta instansi terkait seperti BRIN.

"Ini belum ada kesimpulan. Tadi baru menyampaikan dari pemrakarsa, dari data center, PDAM, kemudian dari konsultannya. Setelah itu disampaikan pendapat dan pertanyaan dari tim ahli yang kita undang, termasuk juga dari BRIN," ujar Saepul.

Saepul menegaskan perizinan konstruksi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih sangat jauh dari kata terbit karena dokumen AMDAL masih menjadi bahan pengujian bagi tim uji kelayakan independen.

"Belum, masih jauh. PBG-nya juga belum. AMDAL itu nanti untuk bahan sertifikasi," imbuhnya.

Meski berencana mempercepat proses pembahasan administratif, Pemkab Purwakarta memastikan tidak akan berkompromi dengan isu lingkungan. Seluruh keputusan akhir mengenai layak atau tidaknya proyek akan diserahkan sepenuhnya kepada objektivitas tim uji kelayakan.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads