Dedi Mulyadi: Proyek Data Center Jatiluhur Belum Kantongi Izin

Dedi Mulyadi: Proyek Data Center Jatiluhur Belum Kantongi Izin

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 02 Okt 2026 18:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Nasib pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, masih bergantung pada proses perizinan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, proyek senilai sekitar Rp3,5 triliun itu tidak otomatis ditolak Pemprov Jabar meski saat ini dihentikan sementara.

Menurut Dedi, penghentian dilakukan karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut belum selesai.

Ia menyebut persoalan itu sudah ditanyakannya sejak 28 Juli 2026. Namun, hampir tiga bulan kemudian, dokumen yang menjadi persyaratan pembangunan tersebut belum juga rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Dihentikan itu karena kan tanggal 28 Juli 2026, saya tanya PBG-nya atau IMB-nya sudah keluar belum? Belum kan? Saya katakan penuhi dong waktu itu kan, percepat izinnya. Ketika saya tanya kemarin IMB-nya belum keluar. AMDAL-nya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan," kata Dedi, Jumat (2/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dedi menegaskan, keputusan untuk menghentikan pembangunan tersebut merupakan kelanjutan dari pernyataannya ketika pertama kali mengecek perizinan proyek.

"Kan izinnya tidak keluar sampai dengan kemarin saya kunjungi. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya sampai ketika saya datang belum meng-entri data," ucapnya.

"Kalau ngomong konsistensi, omongan saya tanggal 28 Juli 2026 dengan omongan saya yang datang kemarin sama. Saya nanya izin. Yang waktu itu ditanya lagi dalam proses, kemarin sudah hampir 3 bulan belum juga, ya saya hentikan," lanjut dia.

Lulus AMDAL, Dedi Tak Persoalkan Proyek Dilanjutkan

Saat disinggung soal kelanjutan proyek tersebut apabila seluruh persyaratan AMDAL dan PBG rampung, Dedi mengatakan keputusan bukan berada di tangannya. Menurut dia, AMDAL proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta.

"Ya yang beri izin kan AMDAL. AMDAL-nya merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Kabupaten. Maka yang berikan izin ya nanti ya tanya aja pada tim AMDAL dan konsultannya. Gubernur tidak punya kewenangan berikan izin AMDAL untuk BDx," jelasnya.

Dedi mengatakan Pemprov Jabar juga berupaya memastikan proses penilaian terhadap proyek tersebut berjalan secara objektif. Salah satunya dengan meminta akademisi dari Universitas Indonesia untuk ikut menilai dampak lingkungan proyek itu.

"Maka untuk membangun objektivitas, Pemerintah Provinsi meminta salah satu akademisi dari UI untuk mewakili Pemerintah Provinsi memberikan pertimbangan objektif," ungkapnya.

Dedi bahkan menegaskan dirinya tidak mempersoalkan jika proyek dilanjutkan maupun dihentikan, sepanjang keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian lingkungan.

"Bagi saya pribadi, kalau secara objektif AMDAL-nya lulus, ya saya enggak ada masalah dilaksanakan. Kalau kata AMDAL-nya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan. Kan bagi saya tidak untung tidak rugi," tegasnya.

Soroti Akses Air Warga Purwakarta

Di tengah polemik kebutuhan air pusat data tersebut, Dedi meminta keberadaan proyek di kawasan Jatiluhur juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam akses terhadap air.

Proyek tersebut memiliki kapasitas awal 120 megawatt (MW) dan direncanakan berkembang hingga 640 MW. Kebutuhan airnya disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33 ribu meter kubik per hari.

Dedi menilai masyarakat Purwakarta yang berada di sekitar sumber daya air Jatiluhur tidak boleh justru tertinggal dalam memperoleh akses air.

"Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Ini kebiasaan di Indonesia ya, dan kebiasaan di Jawa Barat dari dulu, warga yang ada di air tidak mendapat akses air seperti yang kasus perusahaan di Subang. Warga di situ airnya diperjualbelikan tapi warganya tidak mendapat pasokan air," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads