Kabar Nasional

Akhir Hidup Tragis Presenter TVRI

Tim detikcom - detikJabar
Minggu, 27 Sep 2026 13:56 WIB
Proses evakuasi jenazah presenter TVRI Papua Barat. (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta -

Sembilan hari lamanya, keluarga dan rekan sejawat menanti kabar tentang Suryanto Tuwing Idorway. Presenter TVRI Papua Barat yang akrab disapa Yanto Idorway itu sempat dilaporkan hilang terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, pada Sabtu (18/7/2026). Namun, penantian panjang itu berakhir pilu saat jasadnya ditemukan pada Senin (27/7/2026).

"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Seiring berjalannya waktu, tabir misteri di balik kepergian Yanto mulai tersingkap. Polisi yang awalnya menangani kasus ini sebagai kecelakaan, mulai mencium aroma tindak pidana. Pada Senin (31/8/2026), status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu dilansir Antara, Senin (31/8/2026).

Dalam prosesnya, Polres Pegunungan Arfak yang didampingi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat bekerja ekstra keras. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan, sementara hasil autopsi jenazah Yanto menjadi kunci utama bagi penyidik untuk membedah penyebab kematian sang presenter.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar Hesman.

Ia menambahkan, "Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Kebenaran akhirnya terkuak pada Sabtu (26/9/2026). Polisi memastikan Yanto bukanlah korban kecelakaan murni, melainkan korban penganiayaan. Dua orang berinisial D dan P kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo kepada detikcom, Sabtu (26/9/2026).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya. Penyidik menyimpulkan telah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat D dan P.

"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.

Kini, proses hukum terus berjalan. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini dengan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork