Seorang pria berinisial HS (50), warga Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026). Pria paruh baya ini diduga mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun yang masih tetangganya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo membenarkan penanganan kasus ini. "Kami diperintahkan pimpinan atas dasar laporan warga, kami amankan terduga," kata Josner di kantornya, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan korban merupakan siswi kelas 5 SD di Sariwangi. "Korban masih di bawah umur, usia 10 tahun," ujar Heru kepada detikJabar.
Peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Sariwangi. Awalnya tersangka main ke rumah korban dan berada di teras.
Menurut polisi, tersangka merayu korban dengan meminjamkan handphone lalu diduga melakukan perbuatan cabul. Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi uang jajan pada korban. Uangnya tidak besar, Rp 2 ribu saja.
"Perbuatan itu diduga sudah dilakukan berulang kali. Korban juga sempat diancam agar tidak bercerita ke orang lain. Korban juga diberi uang," kata Heru.
Kasus ini terbongkar setelah saksi yang merupakan tetangga korban melihat kejadian tersebut dan merekamnya lewat ponsel. Rekaman itu kemudian dilaporkan ke orang tua korban.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan HS jadi tersangka. Jadi pelaku ini direkamkan oleh tetangganya yang jadi bukti ke penyidik dan orang tuanya," kata Heru.
Tersangka kini sudah ditahan di Polres Tasikmalaya. Polisi menyebut tersangka mengaku tidak bisa mengendalikan hasrat setelah menjadi duda ditinggal istrinya meninggal.
"Saya sudah nggak punya istri meninggal. Jadi nggak ancam saya mah. Cuma memang suka minta duit," kata HS.
HS mengakui melakukan perbuatan cabul sebanyak enam kali sejak tahun 2023 sampai 2026.
"Enam kali sejak 2023 sampai terakhir 2026," kata HS pada penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(sud/sud)
