Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat gegara Kasus Asusila

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 15 Sep 2026 13:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Sukabumi -

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi merespons tegas dugaan tindakan asusila terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang menyeret salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut.

BKPSDM menegaskan ancaman sanksi berat menanti oknum bersangkutan jika terbukti melanggar disiplin.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menegaskan dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual di lingkungan kerja merupakan pelanggaran berat terhadap etika birokrasi maupun norma hukum.

Apabila terbukti, perbuatan oknum pejabat ASN tersebut melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS-khususnya pasal kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi-Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Disiplin PNS, hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi," ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Ganjar mengungkapkan, saat ini BKPSDM telah menerima laporan verbal dari pimpinan dinas terkait dan tengah menunggu berkas tertulis resmi yang memuat kronologi lengkap, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah ditempuh internal dinas.

Selain menghormati proses penyelidikan yang berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, BKPSDM bersama Inspektorat segera membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Ganjar memastikan proses etik internal tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Pemeriksaan kode etik dan disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. Polisi memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN," terangnya.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat berat apabila terbukti karena mencoreng kehormatan dan martabat PNS serta instansi.

Ganjar menyebut rekomendasi sanksi yang disiapkan mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat atau perkaranya telah inkrah di pengadilan.

Di sisi lain, Ganjar menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan tahapan perlindungan lembaga serta pembebasan tugas sementara bagi terlapor sesuai perkembangan status hukumnya.

"Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi," tegas Ganjar.

"Namun jika belum ditahan tetapi proses penyidikan dinilai mengganggu pelayanan publik, dapat dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum," pungkasnya.




(sya/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork