Konsekuensi Guru SD di Sukabumi Terlibat Video Syur Perselingkuhan

Round-Up

Konsekuensi Guru SD di Sukabumi Terlibat Video Syur Perselingkuhan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 28 Agu 2026 08:00 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Sukabumi -

Nasib S, oknum guru SD dengan status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi, kini sedang diujung tanduk. Dia terancam dipecat dari profesinya saat ini setelah terlibat perselingkuhan dan skandal video syur yang menggemparkan.

D nekat berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial F yang sudah berstatus menjalani pernikahan. Video syur itu terbongkar setelah suami F, LR (30), menemukan video itu tersimpan rapi di ponsel istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang lebih ironisnya, S, ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan F. Tak terima dengan perbuatan tersebut, LR lalu melaporkan skandal itu ke Polres Sukabumi.

Bukti-bukti perselingkuhan itu ia termukan pada Juli 2024. Saat baru kembali dari tempat kerjanya di Tangerang, LR curiga begitu memeriksa memeriksa aplikasi pesan singkat di ponsel istrinya yang dalam posisi terkunci.

ADVERTISEMENT

Setelah bisa membuka sandinya, di sana, Lr menemukan percakapan dari nomor asing yang berisi kiriman video hubungan intim. LR terperanjat saat menyadari pemeran dalam video itu adalah istrinya sendiri bersama S.

Setelah kasus itu dilaporkan, Satreskrim Polres Sukabumi langsung mendalami laporan tersebut. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.

Hingga kemudian, kasus ini mendapat respons dari Pemkab Sukabumi. Meskipun baru berstatus terlapor, S terancam mendapat sanksi pemecatan dari profesinya saat ini sebagai ASN PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memastikan pihaknya telah mendalami laporan terkait dugaan skandal asusila tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan.

"Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Ganjar pun menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari unit kerja terkait nantinya akan diserahkan ke BKPSDM sebagai dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Menurutnya, dugaan perbuatan tak senonoh tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin terkait kewajiban dan larangan yang tertuang dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK, khususnya Pasal 5 tentang Disiplin.

"Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN," jelas Ganjar.

"Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads