Jabar Hari Ini: Jerat Tersangka untuk Wakasek SMAN 1 Pamanukan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 11 Sep 2026 22:00 WIB
Ribuan Siswa SMA Pamanukan Demo gegara Wakasek Lecehkan Belasan Siswi (Foto: 20Detik)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat (11/9/2026). Sejumlah kabar menjadi perhatian, mulai dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengungkap hasil investigasi kasus yang menyeret Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila, Wakasek di Subang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, hingga persoalan defisit APBD Jabar.

Tak hanya itu, kabar ular sanca berukuran 4 meter yang ditemukan di plafon kantin SD di Cirebon serta persiapan Persib Bandung menghadapi Persija Jakarta juga menjadi sorotan.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

KDM Ungkap Hasil Investigasi Kasus yang Menyeret Wabup Sumedang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara mengenai hasil investigasi Inspektorat Jabar terkait dugaan kasus pelecehan hingga penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila. Korban disebut merupakan sekretaris pribadi orang nomor dua di Kabupaten Sumedang.

Dedi menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat belum menemukan fakta yang dapat diumumkan kepada publik. Sebab, seluruh pihak yang telah diperiksa membantah adanya peristiwa sebagaimana isu yang beredar.

"Kita ini kan sebenarnya kemarin sudah saya tanya ke Inspektorat yang melakukan investigasi. Kalau kita berdasarkan investigasi yang ada di Inspektorat, nggak ada yang bisa diumumin," kata Dedi saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, hari ini.

Menurut Dedi, tidak adanya pihak yang mengakui peristiwa tersebut membuat Inspektorat tidak memiliki temuan yang dapat disampaikan sebagai kesimpulan kepada publik.

"Kenapa nggak ada yang bisa diumumin? Semua pihak mengakui perbuatannya tidak pernah ada. Artinya semua pihak yang diperiksa oleh Inspektorat tidak ada satu pun yang mengakui peristiwa itu ada," ujarnya.

"Semua membantah mengatakan tidak ada peristiwa itu. Sehingga apa yang diumunin, orangnya tidak ngaku semuanya," lanjutnya.

Meski demikian, Dedi menyadari polemik tersebut belum mereda. Isu yang menyeret Wakil Bupati Sumedang masih menjadi perhatian masyarakat dan bahkan telah memicu berbagai reaksi publik.

Karena itu, Dedi memutuskan untuk tidak berhenti pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Ia berencana datang langsung ke Sumedang untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Tetapi, kan ini keriuhannya terus kan? Sehingga saya nanti hari Senin akan berkunjung langsung ke Pemda Sumedang. Nanti saya akan tanya Bupati, Wakil Bupati, istrinya, sekprinya, akan saya tanya langsung," tegasnya.

Sementara itu, Wabup Sumedang M Fajar Aldila sempat memberikan keterangan mengenai kasus yang menyeret namanya. Ia mengaku tidak ambil pusing atas rumor yang beredar dan memilih fokus bekerja.

"Menanggapi isu-isu tidak sedap yang menghadapi isu-isu itu, saya tidak ambil pusing rekan-rekan, saya bilang tadi, gosip-gosip yang tidak berlandaskan sumber saya daripada sibuk klarifikasi A, klarifikasi B mending kerjaan, fokus kerja, kerja," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, sumber maupun fakta yang beredar di medsos tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menduga ada unsur politis di balik kabar yang kini tengah menjadi perbincangan.

"Tujuan-tujuan isu-isu ini saya ingin dalami, apa maksud dan tujuannya, apakah maksud dan tujuannya politik? Apakah maksud dan tujuannya seperti apa? Itu yang sedang saya coba dalami," katanya.

"Jadi untuk rekan-rekan, jangan termakan saya hanya mengingatkan kepada masyarakat jangan tergampang termakan narasi, penggiringan opini yang tidak jelas apalagi dari pesan-pesan berantai yang sumbernya tidak jelas, kita harus menjadi masyarakat yang cerdas Bahwasannya memang ada apa? Tidak ada apa," sambungnya.

Wakasek SMA 1 Pamanukan Jadi Tersangka Pencabulan

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menetapkan AT, guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status hukum AT dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang hari ini.

"Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru SMAN 1 Pamanukan.

Tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan mencium tangan, mata, memainkan bibir, hingga menyentuh area sensitif korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur.

Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan berpotensi mendapat pemberatan mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.

"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.



Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "


(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork