Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin, 7 September 2026 dari mulai tabrakan beruntun di Kota Bandung hingga penerbangan lumpuh dampak abu vulkanik.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Panik Diteriaki Tabrak Lari, Blind Van Hantam 5 Kendaraan
Aksi kejar-kejaran yang melibatkan satu unit mobil blind van memicu kecelakaan beruntun di tiga titik berbeda di Kota Bandung pada Minggu (6/9) malam. Insiden yang terekam kamera warga ini bermula dari perselisihan di jalan raya hingga berakhir di depan markas kepolisian.
Rangkaian kecelakaan tersebut menyapu sejumlah kendaraan di Jalan Burangrang, Jalan Banda, dan Jalan Jawa. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fikrie Adi Pradana, mengungkapkan peristiwa ini dipicu cekcok antara pengemudi blind van berinisial MFH (18) dengan pengendara motor Honda Beat, DN (31), saat berhenti di lampu merah Jalan Soekarno-Hatta.
"Pengemudi mobil sempat menegur pengendara motor yang memotong jalur dari sebelah kiri. Namun, saat kendaraan memasuki Jalan Burangrang, pengendara motor tersebut kembali memotong jalan sambil meneriaki pengemudi mobil dengan sebutan 'tabrak lari'," kata Fikrie dalam keterangannya, hari ini.
Teriakan tersebut memancing massa untuk mengejar MFH. Karena merasa terancam dan panik, pemuda berusia 18 tahun itu memacu kendaraannya secara tidak terkendali. Dalam pelariannya di Jalan Burangrang, mobil tersebut menghantam motor milik DN dan Honda Jazz.
Bukannya berhenti, MFH yang semakin kalut justru tancap gas menuju Jalan Banda dan kembali menabrak bagian depan Honda Brio dari arah berlawanan. Laju kendaraan baru terhenti di Jalan Jawa, tepat di depan Mako Polrestabes Bandung, setelah menyeruduk dua sepeda motor lainnya.
"Pengemudi blind van ini sebenarnya berusaha mencari kantor kepolisian terdekat karena merasa terancam dan panik. Ia mengarah ke Polrestabes Bandung di Jalan Jawa," ungkap Fikrie.
Dua orang dilaporkan mengalami luka ringan akibat rentetan tabrakan tersebut. Petugas segera mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan medis.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Korban luka-luka atas nama Riza Mahesa Kusuma dan Wanda Ameliya sudah dievakuasi ke RS Bungsu untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Fikrie.
Selain korban luka, enam kendaraan yang terlibat dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian bodi, bemper, hingga kaca. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung masih melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyebab pasti dan memproses hukum rangkaian kecelakaan tersebut," pungkasnya.
Rumah Milik Putra Ketua Adat Kasepuhan Sinar Resmi Ludes Terbakar
Satu unit rumah panggung tradisional di kawasan lereng perbukitan Kampung Adat Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ludes terbakar pagi tadi.
Informasi diperoleh detikJabar, rumah tersebut merupakan kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Sirnaresmi, Vilka Mandala atau yang akrab disapa Aa Filka, yang juga merupakan putra dari Ketua Adat Kasepuhan Sinar Resmi, Abah Asep Nugraha.
Dari video yang dibagikan warganet, api berkobar sangat besar dengan warna merah-oranye yang menjulang tinggi, melahap material kayu dan bambu hingga merontokkan seluruh kerangka atap bangunan. Kepulan asap tebal membubung di antara rimbun pepohonan dan perbukitan kampung adat.
Di lokasi kejadian, kobaran api berada sangat dekat dengan bangunan lumbung padi tradisional (leuit) beratap ijuk. Sejumlah warga dan aparat desa yang mengenakan seragam dinas PNS warna khaki lengkap dengan iket kepala tampak sibuk berlarian di jalur tanah merah berundak.
Mereka berteriak saling memberi komando dan menyiramkan air secara manual ke area perimeter guna membendung perambatan api.
Dihubungi detikJabar, Kepala Desa Sirnaresmi Iwan Suwandri mengonfirmasi musibah yang menimpa keluarga perangkat desanya sekaligus putra sesepuh adat tersebut. Ia memastikan, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
"Kondisinya hangus rata dengan tanah, jadi abu semuanya. Namun alhamdulillah, istri dan anaknya berhasil diselamatkan dan langsung keluar saat peristiwa berlangsung," ujar Iwan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Iwan menjelaskan, kemunculan api sempat memicu kepanikan luar biasa karena letak permukiman adat yang padat dan berdekatan dengan deretan lumbung pangan warga.
"Api tidak sampai merembet ke bangunan lain. Alhamdulillah warga sekitar sangat kompak, banyak yang langsung datang membantu pemadaman dan melokalisasi kobaran api," ucapnya.
Mengenai pemicu timbulnya api, Iwan menyatakan bahwa pihak desa bersama aparat terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut di lokasi kejadian.
"Untuk sumber dan penyebab kebakaran masih belum diketahui secara pasti. Tadi warga dan penghuni rumah lebih fokus menyelamatkan diri dan mengamankan situasi sekitar," pungkas Iwan.
Vonis Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditunda
Sidang agenda putusan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, terdakwa kasus korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung hari ini, ditunda.
Penundaan terjadi lantaran salah satu hakim berhalangan hadir. Sang hakim belum bisa kembali ke Bandung setelah jadwal penerbangan dihentikan sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Padahal, Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan tim kuasa hukumnya sudah tiba di dalam gedung persidangan.
"Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda," kata salah satu hakim yang sempat membuka sidang lalu menutupnya kembali.
Seratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara yang memenuhi ruang sidang kecewa setelah mendengar keputusan penundaan sidang ini. Mereka juga sempat menyoraki keputusan hakim. "Wuuuuu," teriak massa.
Pihak Ade Kuswara sempat menanyakan durasi penundaan tersebut, yang kemudian dijawab majelis hakim selama satu pekan ke depan. "Sampai Tanggal 14. Satu Minggu," ujar Hakim.
Sejumlah perwakilan massa sempat menenangkan massa lainnya, namun massa tetap bersorak hingga hakim memberi ultimatum agar massa tertib. "Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar," tegas hakim sambil meninggalkan ruangan.
Perwakilan massa kembali menenangkan massa yang sebelumnya bersorak. "Tenang, tahan, tahan," ucapnya.
Massa pun mulai tertib, seraya Ade Kuswara dan HM Kunang bergegas meninggalkan ruangan persidangan.
Mereka juga bersalaman dengan keduanya sembari memberikan dukungan. Massa mengawal Ade Kuswara dan HM Kunang hingga menuju mobil polisi yang membawanya kembali ke rumah tahanan.
Saat diwawancara, Ade Kuswara memohon doa agar persidangan yang ia jalani berjalan dengan lancar dan tidak kembali menemukan hambatan. "Ditunda (Minggu depan). Mohon doanya," kata Ade singkat.
Pada sidang sebelumnya yakni sidang tuntutan, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara. Sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara. "Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU.
Ade Kuswara dan HM Kunang diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan keduanya adalah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar dan HM Kunang sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara.
(wip/yum)